Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Magetan berhasil menangkap pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu minimarket kawasan Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Magetan. Senin (23/6/2025).
“Alhamdulillah, ini merupakan hasil dari keseriusan serta respons cepat jajaran kepolisian, dalam waktu singkat sekitar dua minggu sejak kejadian, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku utama,” ujar Erik
Ia mengatakan aksi pembobolan ini menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp641 juta. Para pelaku melakuakan aksinya dengan masuk melalui plafon bangunan dan membobol ATM menggunakan alat las,” ujar Erik
Erik menyampaikan, ketiga pelaku berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24) yang merupakan komplotan spesialis pembobol minimarket lintas Sumatra Jawa. Selain tiga tersangka diamankan, masih ada dua pelaku yang masih kabur dalam pencarian.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka tidak bekerja sendiri. Dua orang lainnya, AL (48) berperan sebagai sopir kendaraan dan AW (24) pengaman situasi di tempat kejadian, kedua pelaku saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ungkap Erik
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.