Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pidana kekerasan seksual, perbuatan cabul, dan pornografi yang dilakukan terhadap tiga korban laki-laki. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial OA (30), warga Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat tiga korban yang telah dihimpun. Mereka terdiri atas satu orang dewasa dan dua anak yang masih di bawah umur.
Kasus dugaan pencabulan tersebut diketahui berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2023 hingga 2026. Perbuatan tersebut diduga terjadi di sebuah ruang cucian mobil di Kecamatan Sumber Wringin.
“Korban yang sudah melaporkan ada tiga orang. Satu korban dewasa dan dua lainnya masih di bawah umur. Seluruh korban merupakan laki-laki,” katanya saat pres rilis, Selasa (18/8/2026).
Menurut Aryo, dugaan kekerasan seksual tersebut bermula sejak 2023 di wilayah Sumber Gading, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso.
Aryo menjelaskan, tersangka diduga menggunakan minuman keras jenis arak sebagai bagian dari modusnya. Para korban diduga diajak mengonsumsi minuman tersebut hingga berada dalam kondisi mabuk.
Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban, termasuk memainkan alat vital korban.
Aksi tersebut diduga tidak hanya dilakukan secara langsung. Tersangka juga diduga mendokumentasikan perbuatannya dalam bentuk video.
Rekaman video tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengancam korban. Kondisi itu membuat tindakan serupa diduga terjadi secara berulang.
“Kegiatan tersebut divideokan atau didokumentasikan dan digunakan untuk mengancam korban. Sehingga kejadian itu dilakukan secara berulang kali,” ungkapnya.
Polisi menyebut, perbuatan tersebut diduga dilakukan meskipun tersangka telah memiliki istri.
Polisi Amankan Ponsel dan Flash Disk
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler iPhone XR berwarna merah serta satu buah flash disk yang berisi rekaman video.
Kasus tersebut baru dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 2026, setelah para korban memberanikan diri mengungkap kejadian yang mereka alami.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan OA.
“Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan amankan. Yang bersangkutan sudah kami proses penyidikan dan juga sudah dilakukan penahanan,” tegas Aryo.
Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait kekerasan seksual, perbuatan cabul, dan pornografi sebagaimana disampaikan penyidik.
Penerapan pasal dalam perkara tersebut antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam KUHP.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan. Polisi juga mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya korban lain.
“Penanganan terhadap dua korban yang masih anak-anak, dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi korban,” pungkasnya.
Polres Bondowoso memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk memastikan seluruh korban yang mungkin terdampak mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.














