Daerah

Sidak DPRD Medan ke PT. STTC: Dugaan Penimbunan Anak Sungai Belawan Mencuat, DPRD Minta APH Bertindak

79
×

Sidak DPRD Medan ke PT. STTC: Dugaan Penimbunan Anak Sungai Belawan Mencuat, DPRD Minta APH Bertindak

Sebarkan artikel ini
Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Medan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) lintas komisi ke PT STTC di kawasan Belawan, Senin (7/7/2025).

Medan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) lintas komisi ke PT STTC di kawasan Belawan, Senin (7/7/2025). Sidak ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan paluh atau anak sungai di kawasan tersebut.

Dari hasil sidak, ditemukan adanya aktivitas penimbunan paluh yang dilakukan oleh pihak PT STTC. Menyikapi temuan ini, DPRD Kota Medan meminta aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk segera mengambil tindakan tegas.

Example 300x600

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dilakukan guna memastikan kebenaran informasi dari masyarakat mengenai penimbunan yang dilakukan oleh perusahaan swasta tersebut.

Turut hadir dalam sidak ini, Ketua Komisi I Reza Pahlevi S.Kom, Wakil Ketua I DPRD Muslim Harahap, serta anggota Komisi I lainnya seperti Saiful Bahri, Roma Uli Silalahi, dan Fauzi. Dari Komisi IV, sidak dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, dengan kehadiran anggota seperti Rommy Van Boy, El Barino Shah, dan Lailatul Badri.

BACA JUGA :
Hasil Reses DPRD Medan Dapil 1: Infrastruktur dan Drainase Jadi Sorotan

Dalam keterangannya, Reza Pahlevi meminta agar Polres Belawan, BPN, dan Kejaksaan segera menyelidiki dugaan penimbunan paluh tersebut.

“Setahu saya, paluh tidak bisa ditimbun. Kami sudah melihat langsung lokasi yang dimaksud, dan laporan masyarakat terbukti benar,” tegas Reza.

Ia menambahkan bahwa ada dugaan pihak perusahaan menimbun lahan milik warga bernama Aisah, termasuk bagian dari anak sungai di kawasan tersebut. Bahkan menurut Reza, saat memasuki kawasan perusahaan, pihaknya melihat plank bertuliskan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang harus dicek keabsahannya oleh BPN.

“Kami meminta BPN untuk menelusuri sejauh mana batas kepemilikan sertifikat tersebut, karena wilayah paluh seharusnya tidak bisa disertifikatkan,” ungkap politisi Fraksi Golkar itu.

BACA JUGA :
Wabup Labuhanbatu Hadiri High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah

Senada dengan itu, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan pentingnya langkah hukum yang tegas atas pelanggaran ini. Ia juga menyebutkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian nasional setelah adanya kunjungan dari DPR RI.

“Kami minta tidak ada yang ditutupi. BPN juga harus terbuka soal keabsahan sertifikat. Semua pihak harus bertindak tegas,” katanya.

Anggota Komisi IV, El Barino Shah, juga menyoroti sikap PT STTC yang dinilai tidak kooperatif sejak awal.

“Dari awal kami sudah tegas, tapi perusahaan ini sangat sulit ditemui. Bahkan kami butuh bantuan Gakkumdu pusat untuk bisa masuk. Hari ini terbukti, berdasarkan peta Kota Medan, itu adalah sungai yang kini sudah tertimbun. Ini pelanggaran serius,” ujarnya.

BACA JUGA :
Wawako Padang Sidempuan Hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Sementara itu, perwakilan Polres Belawan, Tio, menyatakan bahwa hasil sidak akan segera dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.

“Kami dari intelijen akan teruskan informasi ini, sekecil apapun,” katanya.

Dari pihak Kejaksaan Negeri Belawan, Kasi Intel Daniel Setiawan Barus mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan bahwa Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) dari aktivitas penimbunan tidak tersedia.

“Kami dapat informasi dari BPN bahwa lokasi tersebut memiliki tiga sertifikat tanah, namun kami belum mengetahui titik koordinat pastinya,” jelasnya.

Sementara itu, Rizal yang mewakili BPN mengaku belum menerima salinan sertifikat secara lengkap, dan menyatakan bahwa secara aturan, paluh tetap tidak boleh ditimbun meski berada dalam lahan bersertifikat.

“Kami akan telusuri lebih lanjut batas-batas kepemilikannya,” pungkasnya. ( Joni Barus).