Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkab Jember, menggelar pelatihan kepada petigas operator PPID (Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi) jajaran Instansi di lingkungan Pemkab Jember, Jum’at (22/8/2025).
Kegiatan pelatihan operator yang digelar di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip ini digelar selama 4 hari, mulai Rabu 20 Agustus hingga Sabtu 23 Agustus 2025,
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh petugas PPID seluruh instansi mulai dari tingkat Kelurahan, kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember, dengan menghadirkan Nara sumber berpengalaman di bidangnya.
Menurut Winardi Nawa Putra mantan Pimred yang juga General Manager Radar Jember, Rully Efendi jurnalis sertifikasi UKW tingkat Madya, dan Miftahur Rohman Owner media online Jempolindo.
“Penyampaian sebuah informasi baik bentuk layanan maupun program di instansi, perlu disampaikan kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti masyarakat,” kata Winardi.
Selain itu, Winardi juga menyampaikan, bahwa petugas PPID juga minimal harus memahami cara menyampaikan program instansi menjadi sebuah artikel atau berita, sehingga petugas PPID juga harus memahami kode etik jurnalistik yang meliputi 5W + 1 H.
“Artikel maupun berita yang akan disampaikan kepada masyrakat, ya minimal harus standar, dengan mengandung unsur 5W 1H,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Miftahur Rohman, menurut owner media online di Jember ini, di era digitalisasi seperti sekarang terutama adanya AI (Artificial Intetelligence) atau kecerdasan buatan yang bisa membantu untuk mengembangkan sebuah karya tulis.
Namun meski demikian, dirinya meminta kepada petugas PPID tidak terpaku pada AI, karena AI juga banyak kesalahan yang tidak sesuai. “Jadi kita masih harus melakukan koreksi dan membenarkan dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Memet panggilan Miftahur Rohman.
Sementara Rahmad Agung S. Kom. M. Eng Kepala Bidang (Kabid) Aspirasi dan Layanan Informasi Publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember, ditempat terpisah menyampaikan, bahwa pelatihan ini untuk meninkatkan kemampuan petugas PPID dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Pelatihan operator ini, sebagai bentuk peningkatan sumber daya manusia petugas di bagian PPID, terlebih di era seperti saat ini, dimana keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi,” ujar Agung panggilan Rahmat Agung.
Agung menambahkan, dengan adanya pemberlakuan UU KIP, merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Oleh sebab itu, perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa, agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good govermance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas,” pungkasnya.