Hukum

Revitalisasi SDN 1 Dadi Rejo Tanggamus Diduga Langgar UU Nomor 14 Tahun 2008

1235
×

Revitalisasi SDN 1 Dadi Rejo Tanggamus Diduga Langgar UU Nomor 14 Tahun 2008

Sebarkan artikel ini
Lokasi Pembangunan Revitalisasi SDN 1 Desa Dadi Rejo kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus.(Saptu 13/09/2026) Foto lensanusantara.co.id / Sujanak

Tanggamus, LENSANUSANTATA.CO.ID – Repitalisasi gedung SD N 1 Pekon Dadirejo kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus diduga dalam pelaksanaan pembangunan Revitalidasi Gedung SDN 1 Desa Dadi Rejo Kecamatan Wonosobon Kabupaten Tanggamus diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres No.12 Tahun 2021 dan peraturan LKPP No.3 Tahun 2021 tentang Swakelola.

Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi landasan hukum utama bagi implementasi prinsip ini di Indonesia, Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik dan melakukan pengawasan terhadap kinerja badan publik.

Example 300x600

Lain halnya yang terjadi di SDN 1 Desa Dadi Rejo kecamatan Wonosobo, ketika awak media mengkonfirmasi Rohimawati Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab pembangunan revitalisasi tersebut pihaknya mengatakan terkait anggaran pengadaan barang dan jasa, pihaknya mengatakan bahwa itu tidak bisa disebutkan karna rahasia,

BACA JUGA :
Pemkab Tanggamus Bakal Jalin Kerjasama dengan GreenBlue Korsel

Selain itu, pihaknya juga mengatakan pelaksanaan Revitalisasi gedung dengan nilai Rp638.589.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Kusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan secara Swakelola.

BACA JUGA :
Geger...!! Warga Pematang Sawa Temukaan Mayat Anonim Ngapung di Pantai Cinta Damai

“Pekerjaan pembangunan Revitalisasi ini Swakelola bang, Kalo masalah harga satuan pengadaan barang dan jasa saya ga bisa mengatakan bang, karna itu rahasia. tapi untuk pengadaan barang dan jasa saya borongkan bang dan itu menurut peraturan boleh.” Jelasnya. Sabtu, (13/09/2024)

Pihak lain Azhar Trisgunanto sebagai bendahara Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) DSN1 Desa Dadi Rejo, membenarkan bahwa terkait harga satuan barang dan jasa itu tidak diperbolehkan untuk diketahui oleh publik atau bersipat rahasia dan pihaknya juga mengatakan bahwa hal tersebut adalah arahan dari Sulaiman kabit Dinas Pendidikan kabupaten Tanggamus melalui via telpon bahwa harga satuan barang dan jasa tidak diperbolehkan untuk diketahui publik karna rahasia.

BACA JUGA :
Sekda Lantik Camat dan Sejumlah Pejabat Pemkab Tanggamus

“Kalo masalah berapa harga kami belanja barang dan jasa ini saya baru telpon pak Sulaiman Kabit Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dia bilang jangan dikasih tau karna itu rahasia,dan kalo masalah pengadaan barang dan jasa itu kita borongkan bang.”tambahnya

Dengan adanya hal tersebut Dinas terkait Kabupaten Tanggamus untuk segera menindak lanjuti.