Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi mengadakan sosialisasi kitab Undang-undang hukum pidana (18/09/2025).
Acara ini diadakan di Kurnia Convention Hall Kabupaten Ngawi.
Acara dihadiri oleh Bupati Ngawi, Wakil Bupati Ngawi, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah se- Kabupaten Ngawi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi beserta jajarannya, Ketua Peradi Ngawi beserta jajarannya, Kepala Polres Ngawi atau yang mewakili, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Ngawi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah l Kabupaten Ngawi, Totok Sudaryanto menyampaikan dalam sambutannya
“Dasar dari adanya sosialisasi ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu adanya sosialisasi ini untuk mensosialisasikan kitab undang-undang hukum pidana yang baru kepada jajaran aparat dan kepala organisasi perangkat daerah”.
Dalam sambutannya, Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono menyampaikan “pentingnya pemahaman terhadap KUHP baru agar implementasi hukum di lapangan bisa berjalan efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga mengapresiasi kehadiran para peserta dan narasumber yang akan memberikan pencerahan terkait berbagai poin penting dalam KUHP”.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi yang efektif, sehingga seluruh pihak terkait dapat memahami dan menerapkan KUHP baru dengan baik. Hal ini penting untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan modern di Indonesia, khususnya di wilayah Ngawi, tutup Ony Anwar Harsono dalam sambutannya”.
Sebagai narasumber dalam acara sosialisasi pada hari ini, hadir pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang berbagi ilmu dan pengetahuan terkait KUHP baru, Bapak Prof. Marcus Priyo Gunarto.
Marcus Priyo Gunarto, Pakar Hukum dari Universitas Gajah Mada menyampaikan dalam paparannya bahwasanya” pemerintah daerah dalam membuat peraturan undang-undang harus mempertimbangkan 3 aspek, diantaranya: State Policy/ Kebijakan Negara, Komunal Right/ Hak- hak masyarakat, dan Civil Liberty/ Kebebasan Individu.
(Taufan Rahsobudi/ Lensa Nusantara Ngawi).