Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, menggelar seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Kepala Dusun Krajan I, Krajan II, dan Klonceng melalui ujian tes tulis dan ujian komputer yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Ledokombo pada Selasa, (30/9/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Muspika Ledokombo, Kepala Desa Lembengan Mohamad Soefijandi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pemilihan Perangkat Desa, Perangkat Desa, serta para peserta ujian.
Kepala Desa Lembengan, Mohamad Soefijandi, menyampaikan bahwa seleksi ini diadakan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dusun di tiga wilayah yang ada di Desa Lembengan. Seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan oleh panitia yang telah dibentuk.
“Kami serahkan sepenuhnya proses ini kepada panitia. Hal ini penting untuk menjamin netralitas dan menghindari keberpihakan terhadap calon manapun. Penentuan calon terpilih sepenuhnya berdasarkan hasil ujian tes tulis dan ujian komputer dengan nilai tertinggi,” tegas Soefijandi.
Tercatat ada tujuh peserta yang mengikuti tes kali ini, yakni:
Krajan I: Abdul Hafidz, Sofyan Ansori
Krajan II: Rudi Hartono, Muhammad Arif Nurullah, Moh Khoirul Umam
Klonceng: Anang Rifandi, Azikin Pratama
Soefijandi menambahkan bahwa ujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat desa yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi, terutama dalam bidang administrasi dan teknologi, guna menunjang pelayanan masyarakat secara profesional.
Sementara itu, Camat Ledokombo, Nino Eka Putra Wahyu Ramadhonni, mengapresiasi jalannya seleksi yang berlangsung lancar dan tertib. Ia juga menyampaikan pentingnya kompetensi digital di era saat ini.
“Kami mengapresiasi Kepala Desa Lembengan yang telah menyertakan aspek teknologi digital, khususnya kemampuan komputer, dalam proses seleksi perangkat desa. Ini menjadi langkah penting menuju tata kelola pemerintahan desa yang modern dan akuntabel,” ujar Nino.
Lebih lanjut, Nino menyampaikan bahwa soal-soal ujian disusun berdasarkan standar yang tercantum dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 25 Tahun 2026, dengan format pilihan ganda untuk tes tulis dan simulasi dasar untuk ujian komputer.
“Hasil dari seleksi ini akan menentukan siapa yang akan diangkat menjadi Kepala Dusun berdasarkan peringkat nilai tertinggi di masing-masing wilayah,” pungkasnya.