Hukum

Rugikan Negara 42,5 Miliar, Direksi PT Mount Dreams Indonesia Diserahkan ke Kejari Gresik

1221
×

Rugikan Negara 42,5 Miliar, Direksi PT Mount Dreams Indonesia Diserahkan ke Kejari Gresik

Sebarkan artikel ini
Foto: Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dipimpin Paduanta Hutahayan menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Gresik yang diterima Kasi Pidsus Alifin N. Wanda


Gresik, LENSANUSANTARA.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II resmi menyerahkan tersangka berinisial JD dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (7/10).

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Proses penyerahan juga melibatkan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur dan Jaksa Peneliti Kejati Jatim.

Example 300x600

JD diketahui merupakan Direktur PT Mount Dreams Indonesia, perusahaan industri kertas karton kemasan yang berlokasi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik. Ia diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak melaporkan SPT Masa PPN periode Januari 2018–Desember 2020.

BACA JUGA :
Bupati Gresik Tetapkan TTP THR Hanya 25 Persen, Berikut Aturannya

Dalam praktiknya, JD diduga menerbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan dalam negeri namun mengubah nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya. Bahkan, sejumlah faktur pajak yang diterbitkan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp42.533.920.274 atau lebih dari Rp42,5 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

BACA JUGA :
Kapolda Jatim Dampingi Kepala Staf TNI AL Serahkan Bansos untuk Warga Bawean yang Terdampak Gempa

JD terancam pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 sampai 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Diketahui, JD saat ini juga sedang menjalani hukuman atas kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ia telah dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Rutan Kelas IIB Gresik untuk proses persidangan perkara pajak ini.

Sementara itu, PT Mount Dreams Indonesia telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN Niaga Sby jo. Nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby, tertanggal 16 Februari 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk sinergi kuat antara DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

BACA JUGA :
Pelayanan Kesehatan Klinik Mabarrot MWCNU Menganti Telah Diresmikan Bupati Gresik

“Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kita untuk menjaga hak-hak negara dan menegakkan keadilan. Kami berharap langkah ini memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pengingat bagi Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar,” tegas Kindy.

Ia menambahkan, langkah hukum ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan sukarela di kalangan Wajib Pajak.

“Kami terus mengedepankan asas ultimum remedium dan mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, serta melaporkan pajaknya secara benar dan lengkap. Kepatuhan pajak adalah fondasi menuju Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh,” pungkasnya.

error: Content is protected !!