Berita

PT DPM Vakum, Lahan Kembali ke Warga? Berikut Penjelasannya

1767
×

PT DPM Vakum, Lahan Kembali ke Warga? Berikut Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
PT DPM Vakum, Lahan Kembali ke Warga? Berikut Penjelasannya
Plt. Kepala Dinas Pertanian Kaur, Dodi Haryono,S.TP. (Foto : Dokumen Lensa Nusantara)

Kaur, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sejak vakum atau berhenti beraktivitas sejak tahun 2021, keberadaan kebun PT Desaria Plantation Mining (DPM) di Kabupaten Kaur menjadi tidak jelas.

Diketahui kebun kelapa sawit yang sedang produktif tersebut luasnya lebih kurang 1.000 hektar dari sekitar 12.000 hektar Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT Desaria.
Sudah lebih kurang empat tahun PT Desaria berhenti beraktivitas. Karena banyaknya masalah yang melilit

Example 300x600

Mulai dari tidak kunjung dibukanya kebun plasma, tidak diwujudkannya pembuatan jalan perusahaan sendiri hingga tidak dibayarnya gaji sejumlah karyawan.

BACA JUGA :
92 Orang Pejabat di Kabupaten Kaur Dimutasi

Bahkan terbarus pimpinan PT Desaria terjerat hukum lantaran mencairkan pinjaman di salah satu bank tidak sesuai ketentuan.

Menurut informasi, saat ini sebagian kebun PT Desaria sudah dimanfaatkan warga. Buah sawit di perkebunan sudah dikeluarkan warga. Warga panen di lokasi yang ditentukan, yang ada batasnya dengan warga yang lain.
Seiring berjalannya waktu, kini bukan hanya warga di sekitar lokasi perkebunan yang mengeluarkan buah sawit PT Desaria. Bahkan ada warga dari luar Kabupaten Kaur juga sudak masuk.

BACA JUGA :
Kadis Kominfo Kaur Hadiri West Java Digital Services International Festival 2022

Dikonfirmasi dengan Plt Kadis Pertanian Kaur, Dodi Haryono, S.TP, dengan telah distop aktivitas perkebunan, selanjutnya Pemda Kaur tidak berwenang dalam pengelolaan maupun yang lainnya.

Tetapi untuk lahan perkebunan saat ini masih milik PT DPM, yang mana luas lahan yang sudah dibuka oleh pihak perusahaan mencapai 1.000 hektare (Ha).

“Status lahan perkebunan masih milik PT DPM. Sedangkan untuk proses ke pihak perbankan kurang tahu, tentu nantinya apabila proses yang ada sudah rampung, pihak perbankan bisa melakukan langkah-langkah. Apakah akan ada perusahaan lain yang melanjutkan atau sebaliknya dikembalikan ke daerah dalam hal pengelolaan. Karena setelah proses peradilan dan apabila perkebunan tersebut diambilalih negara, maka akan dikuasai oleh negara,” terang Dodi Haryono.

BACA JUGA :
Demi Mewujudkan Kaur "BERSERI" Bupati Temui Mentan RI

Ia menegaskan, seluruh masyarakat yang ada di lokasi lahan PT DPM jangan sekali-kali melakukan pelanggaran hukum, seperti melakukan penjualan lahan maupun tindakan melawan hukum lainnya. Karena lahan masih seutuhnya milik PT DPM.(SMI)