Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Diberitakan sebelumnya dugaan adanya praktik pungutan liar di SMAN 1 Tenggarang tidak benar adanya. Yang terjadi adalah sumbangan sukarela.
“Orang tua atau wali murid diberikan kebebasan untuk menyumbang secara sukarela, tanpa paksaan, tidak terikat waktu dan tanpa batas minimal”, Ucap Ketua Komite SMAN 1 Tenggarang, Ismu Handoko.
Mengenai nominal yang disebutkan dalam pemberitaan, itu hanya sebatas Simulasi yang muncul dalam rapat Komite Sekolah dengan wali murid.
Dalam hasil rapat, Wali murid yang hadir menandatangani Surat Pernyataan yang isinya Orang tua/ Wali murid bersedia memberikan sumbangan kepada sekolah dengan kemampuan masing-masing.
Sumbangan ini bersifat sukarela, tidak ada paksaan, tidak terikat waktu dan tidak ada batas minimal.
Sumbangan ini tidak berdampak pada pelayanan sekolah terhadap siswa dan orang tua, baik secara administrasi maupun akademik. Siswa yang orang tuanya menyumbang, menyumbang sebagian atau tidak menyumbang sama sekali tetap diperlakukan adil dan dilayani secara penuh.
Tidak ada konsekuensi apapun bagi siswa jika orang tuanya tidak menyumbang. Mereka tetap bisa mengikuti proses pembelajaran, mengikuti ujian, bahkan sampai kenaikan kelas dan lulus dari SMAN 1 Tenggarang.
“Hal ini juga sudah disampaikan oleh komite saat rapat bersama wali murid” Ucap Ismu Handoko.














