Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID — Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terus menjadi perhatian publik, termasuk di Kabupaten Bondowoso. Di tengah upaya penataan tenaga non-ASN, muncul pertanyaan mendasar dari masyarakat: dari mana sumber anggaran untuk membayar gaji PPPK paruh waktu di daerah?
Pemerintah menegaskan, pembiayaan PPPK paruh waktu telah diatur secara jelas dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Gaji PPPK Paruh Waktu Bersumber dari APBD
Untuk pemerintah daerah, termasuk Bondowoso, gaji PPPK paruh waktu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran tersebut masuk dalam pos belanja pegawai yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu tidak dilakukan secara serampangan dan harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Kebijakan PPPK paruh waktu ini kami jalankan dengan prinsip kehati-hatian. Anggarannya bersumber dari APBD dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, sehingga tidak mengganggu program prioritas pembangunan,” ujar Bupati.
Optimalisasi Anggaran Tenaga Non-ASN
Pemerintah Kabupaten Bondowoso menilai, skema PPPK paruh waktu bukan menambah beban anggaran baru, melainkan mengoptimalkan anggaran yang selama ini telah dialokasikan untuk tenaga non-ASN.
Sekretaris Daerah Bondowoso Fathur Rozi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penataan administrasi kepegawaian agar lebih tertib dan sesuai regulasi nasional.
“Selama ini daerah sudah menganggarkan honor tenaga non-ASN. Melalui PPPK paruh waktu, anggaran tersebut kita tata ulang agar lebih transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, dan memberikan kepastian bagi pegawai,” kata Sekda.
Menurutnya, Pemkab Bondowoso tetap menjaga agar proporsi belanja pegawai tidak melampaui batas aman APBD.
Gaji Dibayarkan Secara Proporsional
PPPK paruh waktu menerima gaji yang dibayarkan secara proporsional, menyesuaikan jam kerja dan beban tugas. Skema ini dinilai lebih realistis bagi daerah dengan keterbatasan fiskal, sekaligus tetap memberikan kepastian penghasilan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bondowoso menegaskan bahwa besaran gaji dan jumlah PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan kebutuhan riil organisasi perangkat daerah (OPD).
“Penetapan PPPK paruh waktu didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja. Jadi bukan sekadar mempertahankan tenaga honorer, tetapi benar-benar sesuai kebutuhan pelayanan publik,” jelasnya.
Pengangkatan Harus Sesuai Kemampuan Fiskal
Pemkab Bondowoso menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan PPPK paruh waktu tanpa kepastian anggaran. Setiap OPD diwajibkan mengajukan kebutuhan pegawai secara terukur dan rasional.
Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi juga melakukan pengawasan agar kebijakan ini tidak menimbulkan pembengkakan belanja pegawai di daerah.
Solusi Transisi Penataan Honorer
Di Bondowoso, kebijakan PPPK paruh waktu dipandang sebagai solusi transisi dalam penataan tenaga honorer. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu memberikan kepastian status kerja sekaligus menjaga disiplin fiskal daerah.
“Tujuan akhirnya adalah pelayanan publik tetap berjalan optimal, pegawai mendapat kepastian, dan keuangan daerah tetap sehat,” tutup Bupati.














