Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID — Pemerintah Desa Klabang, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, memberikan klarifikasi atas isu dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat dalam pelaksanaan program bantuan istbat nikah. Pihak desa menegaskan, tidak ada pungli dalam program tersebut dan seluruh proses berjalan berdasarkan kesepakatan bersama para peserta.
Sekretaris Desa Klabang, Agus Sukarno, menjelaskan bahwa dari tujuh pasangan yang diajukan mengikuti program istbat nikah, hanya empat pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan hukum. Sementara tiga pasangan lainnya belum dapat diproses karena masih terkendala aturan masa iddah yang belum selesai.
“Terkait isu biaya, tidak ada pungutan liar sebagaimana yang dituduhkan. Semua murni berdasarkan kesepakatan bersama. Rata-rata peserta memiliki kekurangan administrasi dan memilih agar pengurusan berkas dibantu panitia hingga tuntas,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah peserta tidak memiliki dokumen dasar seperti akta kelahiran, sehingga panitia desa membantu mengakomodasi seluruh proses administrasi. Bahkan, tiga pasangan yang saat ini belum memenuhi syarat tetap akan diproses setelah masa iddah mereka berakhir.
“Proses untuk tiga pasangan tersebut tidak dihentikan. Kami tetap mendampingi sampai seluruh persyaratan terpenuhi dan istbat nikah dapat dilaksanakan,” katanya.
Agus menambahkan, seluruh kesepakatan terkait biaya dan mekanisme pelaksanaan telah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh pasangan peserta. Hingga kini, tidak ada keberatan resmi dari peserta program.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai persyaratan utama dalam pengajuan istbat nikah, di antaranya ijazah, fotokopi KTP dan KK, akta cerai bagi yang pernah menikah, akta kelahiran anak (jika ada), pas foto berbagai ukuran, serta materai.
Menurutnya, kendala utama yang kerap terjadi bukan semata pada kelengkapan administrasi, melainkan minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan pernikahan yang berlaku.
“Masih banyak pasangan yang tidak memperhatikan masa iddah atau melakukan nikah siri tanpa pencatatan resmi. Ketika ada program istbat nikah gratis, pernikahan seperti ini sering kali tidak mendapatkan rekomendasi karena tidak tercatat secara resmi,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu peserta istbat nikah, Ahmadi, membantah adanya persoalan terkait biaya pengurusan administrasi. Ia menyebut biaya yang disepakati bersama digunakan untuk membantu kelengkapan dokumen.
“Kami tidak mempersoalkan biaya tersebut. Semua administrasi diurus panitia, kami tinggal menunggu proses istbat di Pengadilan Agama hingga selesai,” ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Desa Klabang berharap informasi yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan. Pihak desa juga mengimbau warga agar selalu mengutamakan pencatatan pernikahan yang sah sesuai ketentuan agama dan negara guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.














