Daerah

Hearing Warga Villa Indah Tegal Besar dengan PT Sembilan Bintang di DPRD Jember Belum Capai Kesepakatan

1620
×

Hearing Warga Villa Indah Tegal Besar dengan PT Sembilan Bintang di DPRD Jember Belum Capai Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
Hearing di DPRD Jember, Warga Bersama Developer PT Sembilan Bintang, Selasa (20/1/2026).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pasca Banjir puluhan warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar II mengikuti pertemuan dengar pendapat (hearing) dengan Komisi C DPRD Kabupaten Jember yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Jember, Selasa (20/1/2026).

Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Komisi C, David Handoko Seto, dan dihadiri Dinas PUPR Sumber Daya Air (PUPR SDA), serta Komisaris PT 9 Bintang selaku pihak pengembang. Serta ketua REI (Real Estate Indonesia) Kabupaten Jember Abdus Salam.

Example 300x600

Dalam hearing tersebut belum menghasilkan kesepakatan final. Rencananya, akan digelar pertemuan lanjutan untuk mencari solusi berkelanjutan bagi permasalahan banjir di kawasan perumahan Villa Indah Tigalbesar.

Bahwa banjir telah berulang kali terjadi dan menimbulkan kerugian materiil maupun non-materiil bagi warga,” ujar Saifudin warga Perumahan Villa Indah TegalBesar II.

BACA JUGA :
Meski Miliki KIS, Warga Jember Masih Disuruh Bayar Biaya Persalinan

Setiap musim hujan kami selalu was-was. Banjir tahun 2025 kemarin sudah banyak menelan kerugian. Kami ini kebanyakan warga dengan ekonomi pas-pasan. Saat banjir, kami tidak bisa bekerja karena harus membersihkan air dan lumpur.

“Sementara cicilan rumah tetap berjalan. Kami mohon solusi, baik berupa normalisasi aliran air, pembangunan pagar atau plengsengan yang kuat, atau solusi lain agar kami lebih aman,” sebutnya.

Hal senada disampaikan Agus, warga Blok E yang mulai menempati rumahnya sejak 2019. Ia mengaku sudah beberapa kali terdampak banjir dan khawatir kondisi tersebut mempengaruhi psikologis anak-anak, mengingat banyak keluarga muda dengan balita tinggal di kawasan itu.

BACA JUGA :
Polres Jember Ungkap Kematian Perempuan Bersama Janinnya di Kamar Kos, Pelaku Masih Suami Siri

“Kami bahkan berharap bisa direlokasi ke tempat yang lebih aman. Dari hasil musyawarah warga, kami meminta pembangunan tembok yang kuat, pembuatan drainase pembuangan, serta normalisasi sungai,” ucap Agus.

Perwakilan PUPR SDA yang hadir dalam pertemuan, yang akrab disapa Pak Dai, menjelaskan bahwa berdasarkan catatan mereka, wilayah DAS Bedadung saat ini sudah berada di atas ambang batas yang sangat tinggi. Ia menambahkan bahwa kewenangan pengerukan sungai berada di tingkat provinsi.

““Aturan penetapan sempadan sungai ada dua kriteria. Untuk kawasan perkotaan, sempadan sungai berada ke dalaman sungai 3-20 meter kanan kiri berada pada jarak 15 meter sampai 30 meter,” terangnya.

BACA JUGA :
Oknum Kepala Dusun di Desa Seputih Jember Diduga Pungli BLTS Kesra, Warga Mengaku Diminta Rp 200 Ribu

Sementara itu, David Handoko Seto menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan, sempadan sungai sejauh 15 meter di kanan dan kiri sungai tidak boleh dibangun. Ia meminta adanya langkah konkret dari pihak pengembang, dalam hal ini PT Sembilan Bintang.

Menanggapi hal tersebut, Komisaris PT 9 Bintang, H. Lutfi, menyatakan keprihatinannya atas kondisi yang dialami warga. Ia menegaskan bahwa pembangunan perumahan telah dilakukan sesuai mekanisme dan perizinan yang berlaku. Sampai kapan ini menjadi bebani dan kami keberatan permintaan warga.

“Mengenai sertifikat tanah di Villa Indah TegalBesar sudah terbit yang menandatangani pak Djoko Susanto waktu menjabat Kepala BPN Jember,” ungkap Lutfi.