SIDOARJO, LENSANUSANTARA.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menyiapkan barisan terdepan menghadapi babak baru administrasi perpajakan nasional. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II resmi mengukuhkan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026, Senin (19/1), di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo.
Pengukuhan digelar secara hybrid, memadukan kehadiran luring dan daring, sebagai cerminan transformasi layanan perpajakan yang semakin adaptif di era digital, seiring penerapan penuh Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan terbaru yang mulai digunakan secara menyeluruh pada 2026.
Acara ini dihadiri Heru Susilo, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur II, yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir.
Sebanyak 526 Relawan Pajak Renjani resmi dikukuhkan. Rinciannya, 73 relawan hadir secara langsung, sementara 453 relawan mengikuti secara daring melalui Microsoft Teams. Mereka berasal dari 24 Tax Center perguruan tinggi mitra yang tersebar di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II, mulai dari Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban, Jombang, Mojokerto, Madiun, hingga kawasan Madura seperti Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Sumenep, serta wilayah Ponorogo dan Magetan.
Program Relawan Pajak Renjani merupakan bagian dari strategi DJP memperluas metode penyuluhan dan asistensi perpajakan, dengan menggandeng pihak ketiga khususnya perguruan tinggi sebagai mitra strategis. Program ini dijalankan melalui platform Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri) yang terintegrasi dengan sistem edukasi perpajakan DJP, sehingga pembinaan dan penugasan relawan berjalan lebih terstruktur dan terukur.
Dalam sambutannya, Heru Susilo menegaskan bahwa Relawan Pajak Renjani memegang peran krusial sebagai perpanjangan tangan DJP dalam menjangkau masyarakat, terutama di masa transisi menuju sistem Coretax.
“Tahun 2026 menjadi momentum penting. Coretax DJP digunakan secara penuh untuk pelaporan SPT Tahunan. Ini adalah sistem baru bagi Wajib Pajak, sehingga pendampingan langsung menjadi kunci. Di sinilah peran strategis Relawan Pajak Renjani,” ujar Heru.
Ia menjelaskan, pada tahun pertama implementasi Coretax, potensi kendala teknis dan adaptasi pengguna sangat mungkin terjadi. Karena itu, kehadiran relawan diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara DJP dan Wajib Pajak.
Relawan Pajak Renjani akan didayagunakan dalam berbagai kegiatan, antara lain:
meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban perpajakan;
memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Coretax DJP;
mendampingi proses adaptasi dan penggunaan Coretax, khususnya bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali menggunakan sistem tersebut.
Pelibatan relawan ini diharapkan mampu menjaga kelancaran pelaporan SPT Tahunan pada tahun perdana penggunaan Coretax, sekaligus menekan potensi kesalahan administrasi akibat kurangnya pemahaman sistem.
Tak hanya berdampak bagi DJP dan masyarakat, program Relawan Pajak Renjani juga menjadi ruang belajar praktis bagi mahasiswa. Para relawan memperoleh pengalaman langsung di lapangan, memperdalam pengetahuan perpajakan, mengasah keterampilan komunikasi dan analisis, serta memperluas jejaring profesional sebagai bekal memasuki dunia kerja di bidang perpajakan dan keuangan.
DJP menegaskan, seluruh Relawan Pajak Renjani wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Code of Conduct. Relawan dituntut memberikan layanan yang sopan, empatik, objektif, dan bertanggung jawab, selaras dengan nilai-nilai pelayanan publik DJP.
Melalui pengukuhan Relawan Pajak Renjani Tahun 2026 ini, Kanwil DJP Jawa Timur II berharap sinergi antara DJP, perguruan tinggi, dan masyarakat semakin solid dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak. Lebih dari itu, kehadiran relawan diharapkan menjadi katalis suksesnya pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax pada tahun pertama implementasinya.
Dengan semangat pelayanan “Kami Dampingi Sampai Berhasil”, DJP menegaskan komitmennya untuk terus hadir bukan sekadar sebagai regulator, tetapi sebagai mitra Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan secara benar, mudah, dan berkelanjutan.














