Hukum

Praktisi Hukum Dorong Masyarakat & LSM Berani Ungkap Kasus Jual Beli Jabatan

0
×

Praktisi Hukum Dorong Masyarakat & LSM Berani Ungkap Kasus Jual Beli Jabatan

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum CBP Law Office Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H. sangat, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang masih santer oleh Bupati Pati nonaktif Sudewo. Praktek jual beli jabatan sejak November 2025 atau hanya beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati.

Example 300x600

KPK sudah mengendus adanya dugaan jual beli jabatan perangkat desa sejak bulan November 2025. Dengan rencana pengisian jabatan calon perangkat desa (Caperdes) ini, calon perangkat desa. Memang skenario ini sudah disusun lama.

Tanggapan Praktisi Hukum :

Praktisi Hukum CBP Law Office Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H. sangat, sangat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Memang jalannya harus seperti itu, karena apa, untuk membuktikan presfektif prakteknya jual beli jabatan sangat sulit. Kami seorang Advokat menyadari, sangat sulit sekali dan satu satunya cara memang dari pengakuan. Pengakuan dari yang menerima jual beli di bawah meja atau OTT.

BACA JUGA :
KPK Akui Per Tahun Terima 5 Aduan Masyarakat Terkait Pemkab Bondowoso

“Kalau tidak ada OTT, itu sangat sulit sekali, karena ada presfektif prakteknya dimana jual beli jabatan itu adalah kongkalikong atau kesepakatan kedua belah pihak. Harus ada yang membuka suara dan atau dengan operasi tangkap tangan,”ucap Bagas kepada wartawan, Jumat ( 23/1/2026) sore.

Menurutnya sebagai advokat, kami sangat mendukung dalam hal pembuktian, memang tidak bisa dibuktikan, ibaratnya dalam substansi hukum das sollennya, jelas tindak pidana. Kami dari advokat menyoroti dalam hal pembuktian das sein sangat kesulitan karena adanya kongkalikong tersebut.

Kami membutuhkan peran dari masyarakat khususnya, yang nantinya akan kami bantu juga. Untuk kita bisa menjadi kuasa hukum dalam memberikan aduan agar naik ke KPK, sehingga bisa melakukan penyelidikan ditempat dengan cara OTT, memang itu satu satunya cara Pak, kalau tidak seperti itu, ya bagaimana cara membuktikannya karena adanya kesepakatan (kongkalikong) tadi,” terangnya.

BACA JUGA :
Bimtek Keluarga Berintegritas Wujudkan ASN Pemkab Nganjuk Anti Korupsi

Ia menambahkan, saya masuk di Kabupaten Rembang baru 8 – 9 bulan, namun tidak dipungkiri kalau kita lihat praktek jual beli jabatan ini hampir di semua kabupaten sepertinya ada, tapi kita tidak bisa das sein (pembuktian) perlu bukti yang akurat. Kita tidak bisa memfitnah, tidak bisa melakukan penuduhan, kita mengikuti azas praduga tak bersalah, semua orang tidak bersalah kecuali memang ada pengakuan.

Kalau bisa KPK tidak hanya turun di Kabupaten Pati saja Pak, untuk turunnya. Kenapa Pati bisa terungkap seperti itu, ya karena ada kekompakan dari masyarakat, dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ini lah peran LSM. “Kami advokat tidak bisa bertindak apapun, kecuali ada masyarakat yang berkuasa kepada kami, meminta kepada kami, untuk melakukan suatu pengaduan baik pengaduan kepolisian, kejaksaan, bahkan pengaduan ke KPK,” jelas advokat muda ini.

BACA JUGA :
Diduga Peras Kades, Oknum LSM Mengaku Wartawan Ditangkap Polres Jember

Bagas berharap, KPK juga turun ke Rembang, biar kita tahu ternyata Rembang ini bersih gak sih, ternyata ada juga, kita gak tahu ya, kita tidak bisa menuduh atau memberikan statement tanpa bukti, namun semua itu bisa terjadi asal ada keinginan dari masyarakat.

Bagas berpesan kepada ASN atau pemilik jabatan tinggi yang ada di pemerintahan Indonesia, itu tidak semaunya salah yang salah adalah oknumnya. Katagori oknum tolong dipahami betul, oknum itu bukan instansinya, namun pribadi atau seseorang yang berada di instansi tersebut. “Jadi ada oknum yang mempunyai suatu jabatan untuk memanfaatkan keadaan yang ingin meminta bantuan tersebut,” pungkasnya.

(putra)