Sawahlunto, LENSANUSANTARA.CO.ID — Wali Kota Riyanda Putra bersama Wakil Wali Kota Jeffry Hibatullah menerima audiensi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat di Balaikota Sawahlunto. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Sawahlunto juga menerima hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2025.23/02/26.
Berdasarkan hasil evaluasi, Pemko Sawahlunto memperoleh nilai akhir 72,62 dengan kategori kualitas pelayanan “cukup”. Penilaian tersebut mencakup empat dimensi utama, yakni aspek input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan masyarakat. Adapun lokus penilaian difokuskan pada Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan RSUD.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa penilaian ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik secara berkelanjutan. Selain itu, evaluasi juga diharapkan mampu memastikan standar pelayanan publik dijalankan secara konsisten sesuai regulasi yang berlaku.
Menanggapi hasil tersebut, Wali Kota Riyanda Putra menyampaikan apresiasi atas evaluasi dan pendampingan yang telah dilakukan Ombudsman. Ia menilai hasil penilaian tersebut menjadi bahan koreksi yang konstruktif untuk memperkuat sistem serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Riyanda mengarahkan seluruh perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman secara konkret dan terukur, terutama pada aspek yang masih perlu ditingkatkan, seperti pemenuhan standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
Wali Kota juga menegaskan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah dalam menyusun langkah perbaikan serta menyampaikan laporan perkembangan secara berkala. Dengan demikian, proses pembenahan dapat dipantau secara sistematis dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin maju dan responsif bagi masyarakat Kota Sawahlunto.(Suherman)














