Advertorial

Mengapa Harus “Gempur Rokok Ilegal”? Pemkab Ngawi dan Bea Cukai Madiun Buka Sanksi Pidana hingga Aturan Cukai Terbaru

2488
×

Mengapa Harus “Gempur Rokok Ilegal”? Pemkab Ngawi dan Bea Cukai Madiun Buka Sanksi Pidana hingga Aturan Cukai Terbaru

Sebarkan artikel ini
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ngawi

Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun meningkatkan koordinasi lintas sektor melalui gerakan “Gempur Rokok Ilegal” sekaligus sosialisasi ketentuan cukai terbaru (14/08/2026).

Langkah terpadu ini digelar guna mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum serta perlindungan penerimaan negara demi pembangunan daerah.

Example 300x600

Bupati Ngawi, H. Ony Anwar Harsono, S.T., M.H., dan Wakil Bupati Dr. Dwi Rianto Jatmiko, M.H., M.Si., menekankan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Pasalnya, kebalikan dari rokok ilegal, produk kena cukai yang legal berkontribusi langsung pada pendapatan negara dan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk pembangunan, fasilitas kesehatan, serta kesejahteraan sosial.

Kenali 4 Ciri Utama Rokok Ilegal:

Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Madiun mengingatkan empat modus peredaran rokok ilegal yang lazim ditemui di pasaran:

BACA JUGA :
Wabup Ngawi Hadiri Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani Tembakau, Ini Pesan Pentingnya
  • Rokok pita cukai palsu (menggunakan cetakan tiruan yang tidak resmi).
  • Rokok pita cukai berbeda (salah peruntukan jenis atau golongan produk).
  • Rokok pita cukai bekas (menggunakan kembali pita cukai yang pernah dipakai).
  • Rokok polos (tanpa dilekati pita cukai sama sekali).

Penggunaan produk tanpa cukai resmi ini terbukti merugikan keuangan negara, merusak iklim persaingan usaha yang sehat, mengabaikan aspek keselamatan konsumen, serta tergolong sebagai tindakan melanggar hukum.

Ancaman Sanksi Pidana dan Denda Berat
Penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sanksi tersebut meliputi:

  • Penjualan Rokok Polos (Pasal 54): Pelaku yang menjual atau menyediakan rokok tanpa pita cukai diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Penggunaan Pita Cukai Palsu atau Bekas (Pasal 55): Diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda 10 hingga 20 kali nilai cukai.
  • Penimbunan dan Penyimpanan (Pasal 56): Menimbun atau menyimpan rokok ilegal berisiko dipidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda serupa.
BACA JUGA :
BPBD Ngawi Asah Ketangkasan dan Tingkatkan Kapasitas Personel melalui Gelar Peralatan BPBD Jawa Timur 2026

Pemahaman Jenis Produk dan Pembaruan Regulasi Cukai
Selain upaya pengawasan dan penindakan, Bea Cukai Madiun juga mengedukasi para pelaku usaha mengenai aturan turunan terbaru, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 dan Nomor 97 Tahun 2024 terkait tarif cukai hasil tembakau, rokok elektrik, serta Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Ketentuan mengenai spesifikasi fisik dan desain pita cukai juga disosialisasikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024.

Materi sosialisasi memaparkan beragam jenis Hasil Tembakau (HT) dan Barang Kena Cukai (BKC) yang wajib dipatuhi peredarannya, mulai dari sigaret, cerutu, tembakau iris, rokok daun/klobot, hingga rokok elektrik (sistem padat, terbuka, dan tertutup) serta produk tembakau olahan lainnya (kunyah, hirup, molasses) sesuai PMK Nomor 161/PMK.04/2022.

BACA JUGA :
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi Lakukan Safari Ramadan di SMP Mulia

Tiga Fungsi Strategis DJBC dan Layanan Adun Masyarakat
Sosialisasi ini menggarisbawahi tiga peran utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan:

  • Fasilitator Perdagangan (Trade Facilitator): Mendorong efisiensi bisnis dan daya saing industri nasional.
  • Pelindung Masyarakat (Community Protector): Mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
  • Optimasi Penerimaan Negara (Revenue Collector): Mengumpulkan pungutan bea dan cukai sebagai modal penyelenggaraan negara.
    Pemkab Ngawi dan Bea Cukai Madiun mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan rokok ilegal agar segera melapor. Pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center WhatsApp di nomor 081-130-103-000, laman resmi madiun.beacukai.go.id, atau akun media sosial @beacukaimadiun.
    “Pilih yang legal, peduli negeri” (Taufan Rahsobudi/ Lensa Nusantara Ngawi)