Berita

Tragis! Oknum Wartawan Jadi Korban Dugaan Pengeroyokan Warga di Desa Awoni Lauso

1861
×

Tragis! Oknum Wartawan Jadi Korban Dugaan Pengeroyokan Warga di Desa Awoni Lauso

Sebarkan artikel ini
Diduga seorang oknum Wartawan menjadi korban kasus pengeroyokan oleh warga desa Awoni Lauso Idanogawo Kabupaten Nias. Kejadian tersebut berlokasi di desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo pada hari rabu 25 februari 2026.

Nias, LENSANUSANTARA.CO.ID – Diduga seorang oknum Wartawan menjadi korban kasus pengeroyokan oleh warga desa Awoni Lauso Idanogawo Kabupaten Nias. Kejadian tersebut berlokasi di desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo pada hari rabu 25 februari 2026.

Korban pengeroyokan tersebut an : MarTaf Tafona’o ( Wartawan) dan Febearo Tafona’o sebagai kakak kandung dari korban diduga yang sama-sama menjadi sebagai status korban pengeroyokan oleh beberapa warga desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo kabupaten Nias.

Example 300x600

Dengan kejadian pengeroyokan tersebut ditubuh korban maka korban dan pelapor membuat laporan resmi di Polres Nias pada hari kami 26 Februari 2026. Dengan nomor : STPL/B/115/II/2026/SPKT/POLRES NIAS/ POLDA SUMATERA UTARA.

Kekerasan fisik terhadap wartawan saat bertugas diancam sanksi pidana berat berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (pasal 18 ayat 1) dengan penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta, serta pasal penganiayaan KUHP (Pasal 351) dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan hingga 7 tahun jika menyebabkan kematian.

BACA JUGA :
Komnas LP-KPK Laporkan Kepsek SMPN 10 Bawolato ke Kejari Gunungsitoli Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS 2024–2025

Atas laporan korban tersebut dengan tindak pidana undangan-undangan nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dimaksud dalam pasal 262 UU/2023. Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pidana bagi setiap orang yang secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Pasal ini berfokus pada tindak pidana kekerasan kolektif (kerusuhan/perusakan bersama) dengan ancaman penjara hingga 5 tahun, atau lebih tinggi jika mengakibatkan luka berat (9 tahun) atau kematian (12 tahun).

BACA JUGA :
Kepsek SD Negeri di Kabupaten Nias Akan Dilaporkan ke APH Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS 2020-2025

Kronologi kejadian pengeroyokan tersebut di Desa Awoni Lauso Idanogawa kabupaten Nias, korban sedang berjalan kaki dan pulang ke rumah bersama pelapor, kemudian tiba-tiba mendengar makian dari rumah terlapor an : Saba Zai alias Ama Alfin.

Lalu korban Febearo Tafona’o menjawab dengan suara agak besar, kemudian para terlapor berkumpul dan menghampiri korban langsung melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama terhadap tubuh korban dan pelapor, sehingga korban jatuh di tanah akibat dari pengeroyokan oleh pihak pelaku.

Kejadian tersebut pihak korban mendatangi SPKT Polres Nias pada tanggal 26 Februari 2026 dengan melaporkan nama-nama terlapor atas pengeroyokan sebagai berikut :

  1. Yosafati Ndraha/Aman Liber
  2. Berkat Ndraha Anak dari Ama Liber Ndraha
  3. Nosaba Zai (Ama Alfin)
  4. Alfin Zai Anak dari Ama Alfin Zai
  5. Febriyaman Zai
  6. Yulina Gulo (Istri dari Ama Alfin)
  7. Harimasa Zai ( Ama Paulin P3K)
  8. Putra Niko Aldo Zai (Anak Dari Ama Paulin Zai)
BACA JUGA :
Diduga Ada Unsur Konspirasi Kepala Cabang dan operator Pungli Wilayah Cabang XIII Disorot Publik

” Martaf Tafona’o sebagai korban mengatakan kepada awak media ” saya selaku korban penganiayaan dan pengeroyokan memohon dan meminta perhatian dari pihak Kapolres Nias serta penyidik Polres Nias agar laporan saya ini bisa menjadi antesi Kapolres Nias agar segera melakukan tidak penyelidikan dan penyidikan.

Supaya pihak terlapor agar segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas tindakan dan perbuatan tindak pidana kekerasan kepada diri orang lain ” Kata Martaf Tafona’o mengakhiri.

Penulis : Balasius Buulolo)

error: Content is protected !!