MADIUN, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasus dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan plastik CV Sukses Jaya Abadi di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun.
Jika terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan, perusahaan tersebut terancam mendapat sanksi tegas.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan bahwa pemerintah akan turun tangan untuk melindungi hak-hak pekerja. Ia mengaku baru mengetahui kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Insyaallah nanti akan kita bantu selesaikan. Kita tahunya setelah ada informasi. Pemerintah pasti akan hadir atas apa yang dihadapi oleh rakyatnya,” ujar Hariwur saat dikonfirmasi di Puspem Madiun, Rabu (22/4/2026).
Menurut Bupati, pihaknya tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru. Pemerintah akan terlebih dahulu menelusuri penyebab terjadinya penahanan ijazah, termasuk meninjau kesepakatan awal antara pekerja dan perusahaan.
Sebagai langkah awal, Pemkab Madiun telah menurunkan tim teknis ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung sekaligus mencari solusi terbaik bagi para pekerja yang terdampak.
“Kita carikan solusi yang terbaik karena kita perlu tahu kenapa ijazahnya ditahan dan bagaimana proses awal mereka bekerja di sana. Saya sudah tugasi (tim) untuk langsung terjun ke sana, insyaallah besok sudah ada solusinya,” imbuhnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa seluruh perusahaan di Kabupaten Madiun wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran dalam proses investigasi, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai aturan.
“Kalau ada informasi begitu terkait rakyat kami, kami akan sigap segera. Pasti ada solusinya, percaya nggih,” pungkasnya.














