Polri

Sat Reskrim Polres Sawahlunto Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam

1602
×

Sat Reskrim Polres Sawahlunto Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sawahlunto yang dikomandoi oleh Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, IPTU AI AM’AR FARADHYBA, S.Tr.K. bergerak cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor)

Sawahlunto, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sawahlunto yang dikomandoi oleh Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, IPTU AI AM’AR FARADHYBA, S.Tr.K. bergerak cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AH alias Rey (22 Tahun, Swasta, Tomang Pulo Kelurahan Merah, Kota Jakarta Barat)

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. Melalui Kasat Reskrim IPTU AI AM’AR FARADHYBA, saat dimintai keterangan Kamis (23/04/2026) menyampaikan bahwa “Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan nomor polisi BM 5780 DI,”

Example 300x600

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Khatib Sulaiman Simpang PU, Desa Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto,” Jelasnya

BACA JUGA :
Wali Kota Sawahlunto Tinjau Pos Operasi Lilin Nataru dan Silaturahmi Natal Bersama Umat Kristiani

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Sawahlunto segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP. Berbekal hasil penyelidikan yang cepat dan akurat, pada hari yang sama sekitar pukul 21.15 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku,” Tambah Kasat Reskrim

BACA JUGA :
Wali Kota Sawahlunto Apresiasi dan Kukuhkan Kepengurusan LUAS sebagai Mitra Strategis Pembangunan

Ia melanjutkan “Pelaku kemudian ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Santur, Desa Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Sawahlunto guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”

“Dari hasil interogasi awal, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan nomor polisi BM 5780 DI, satu buah kunci motor, satu buah helm warna putih, satu baju hitam, satu celana pendek hitam, serta sepasang sandal warna cokelat merek Fashion Sport,” Ujar Iptu AI AM’AR

BACA JUGA :
Ketua TP-PKK Sawahlunto dan Ketua GOW Dampingi Anggota DPRD Sumbar di Festival Batik dan SIMFes 2025

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.” Ungkapnya

“Polres Sawahlunto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Sawahlunto serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke 110 atau lansung datang ke kantor Polisi terdekat apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan.” Tegasnya mengakhiri peryataan
(Suherman)