Polri

Satresnarkoba Polres Sawahlunto Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan di Kolok

1689
×

Satresnarkoba Polres Sawahlunto Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan di Kolok

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Lintah Bara Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sawahlunto.

Sawahlunto, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Lintah Bara Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sawahlunto.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Dusun Koto Baru, Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.

Example 300x600

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NF (36), seorang pekerja swasta asal Kota Solok, dan DS (35), seorang karyawan honorer yang berdomisili di Kabupaten Solok.

BACA JUGA :
Wali Kota Riyanda Putra Buka Sawahlunto Cultural Spectrum Festival di Taman Silo

Kapolres Sawahlunto, Simon Yana Putra, melalui Kasat Resnarkoba Ary Andre JR, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari arah Solok menuju Sawahlunto untuk diedarkan.

“Mendapatkan informasi tersebut, Bapak Kapolres Sawahlunto memerintahkan Satresnarkoba untuk segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil menemukan dan menghentikan dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Kolok, Kecamatan Barangin,” ujar IPTU Ary Andre JR.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Lintah Bara yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi yang dicurigai menjadi jalur masuk peredaran narkotika ke wilayah Sawahlunto.

BACA JUGA :
Jelang Ramadan, Diskoperindag Sawahlunto Sosialisasikan Lokasi Dagang, Pedagang Silo Keluhkan Fasilitas

Saat kedua terduga pelaku berhasil dihentikan, petugas terlebih dahulu menghadirkan perangkat desa dan masyarakat setempat untuk menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan plastik klip bening berlapis, kemudian dibalut dengan tisu berwarna putih dan disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna Prima warna hitam yang berada di saku depan jaket yang dikenakan oleh NF.

Selain mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan kedua terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sawahlunto.

BACA JUGA :
Silungkang Oso Masuk Nominasi Nagari Creative Hub 2026, Tim Verifikasi Provinsi Sumbar Lakukan Penilaian

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sawahlunto masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sawahlunto dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.(Suherman)