Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jember membeberkan arah penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp223 miliar pada tahun anggaran berjalan 2026.
Alokasi dana tersebut difokuskan untuk menjalankan sejumlah program prioritas yang selaras dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Bupati Jember Muhammad Fawait memaparkan, sebagian dari alokasi dana transfer pusat tersebut berstatus earmarked atau sudah ditentukan penggunaannya.
“Komponen anggaran ini dialokasikan khusus untuk kebutuhan operasional tetap, seperti pembayaran gaji pegawai pemerintah daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi usai Sidang Paripurna di DPRD Jember, Selasa (1/9/2026).
Kata dia, porsi dana yang tersisa disalurkan untuk mempercepat pencapaian target kerja daerah, terutama sektor peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Sektor ekonomi dan pelayanan kesehatan di Jember saat ini sudah berjalan sesuai jalur target, salah satunya lewat optimalisasi program Home Care serta jaminan kesehatan UHC,” ungkap Gus Fawait.
Tantangan terbesar daerah saat ini terletak pada indikator Rata-rata Lama Sekolah (RLS), khususnya bagi kelompok masyarakat berusia 25 tahun ke atas.
“Guna mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Jember menyiapkan langkah terobosan dengan memanfaatkan jaringan keagamaan lokal daripada mengandalkan metode pendidikan kesetaraan konvensional,” imbuhnya.
Gus Fawait menegaskan, Pemkab Jember berencana menjalin kemitraan strategis bersama para pimpinan serta kelompok pengajian di berbagai daerah.
“Melalui skema ini, kegiatan pembelajaran kejar paket akan diintegrasikan langsung ke dalam rutinitas kegiatan majelis taklim,” ujarnya.
Para peserta jamaah yang hadir secara berkala dapat mengikuti proses belajar mengajar hingga berhak memperoleh ijazah kesetaraan resmi.
“Sehingga guna mendukung keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah juga menyalurkan insentif berupa bantuan seragam pengajian dan sarana penunjang kejar paket,” terangnya.
Menurutnya, seluruh penganggaran yang diajukan dipastikan patuh hukum dan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah disepakati bersama DPRD.
“Seluruh program dirancang berdasarkan panduan RPJMD dan RKPD, sehingga tidak ada satu pun pengalokasian anggaran yang keluar dari koridor aturan hukum,” tandasnya.














