BeritaNasional

Polda Gorontalo Diduga lakukan Kriminalisasi Kebebasan Pers

42
×

Polda Gorontalo Diduga lakukan Kriminalisasi Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini

Gorontalo, Lensa Nusantara lakukan Pemeriksaan terhadap Narasumber pemberitaan salah satu media Polda Gorontalo diduga lakukan Kriminalisasi Kebebsan Pers. Terkait pemberitaan disalah satu media online, hari ini Reskrimsus Polda Gorontalo periksa salah satu narasumber berita yang menduga salah satu Kepala Desa di kabupaten Boalemo melakukan penyelewengan Dana desa.

Didampingi Sejumlah Wartawan hari ini (09/07) Narasumber pada berita disalah satu media penuhi pangilan terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Oknum Kepala Desa, hal ini sontak mengundang sejumlah pihak angkat bicara, salah satunya Sekjen jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Mahmud Marhaba menurutnya.

Example 300x600

“Pemberitaan adalah sebuah karya jurnalistik dan narasumber adalah absolute sehingga pemeriksaan terhadap narasumber pada salah satu pemberitaan merupakan tindakan kriminalisasi terhadap kebebasan pers dan tidak seharusnya dilakukan oleh pihak Polda Gorontalo, seharusnya ketikan ada laporan pihak polda Gorontalo mengarahkan kepada pihak yang merasa dirugikan agar melakukan hak jawab, hak koreksi atau berkoordinasi dengan pihak dewan pers, sesuai nota kesepahaman dewan pers dan polri nomor 02/DP/MoU/II/2017 pasal 4, dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2019”. ucap Mahmud sapaan Akrabnya yang di hubungi media ini Via telepon Seluler.

Sebelumnya dalam beberapa artikel Direktur Eksekutif LBH PERS Ade Wahyudin dengan tegas menyampaikan untuk menghentikan tindakan Kriminalisasi Terhadap sumber berita karena mengancam Kebebasan Pers atau atau kebebasan berpendapat sesuai Undang-Undang dasar 1945 nomor 28E, lebih lanjut Ade menegaskan dalam Artikelnya Fenomena ini juga sangat berbahaya bagi kebebasan pers dan dianggap intervensi terhadap independensi ruang redaksi. Akibatnya, publik kehilangan akses informasi yang mendalam karena narasumber melakukan sensor pada pernyataannya.

“Sehingga publik pun nantinya tak punya lagi referensi yang kuat, Padahal, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa menyatakan hak perlindungan sumber merupakan landasan kebebasan pers. Tanpa itu pers menjadi terhalang dalam memberi informasi kepada publik dan peran vital pers sebagai pengawasan publik (watch dog) terganggu”. Jelasnya.

Ditempat berbeda Pimpinan Redaksi Rekamfakta.com Nefli Supu mengatakan, seharusnya pihak Polda Gorontalo memberitahu atau menyurati redaksi media ini sebelum memulai menyelidikannya.

“Pihak Polda Gorontalo belum memberikan informasi atau mengirim surat ke redaksi media ini terkait hal tersebut, narasumber itu juga termasuk produk jurnalistik, wajib kita lindungi. jadi saya menilai Polda Gorontalo telah keliru dalam menanggapi hal tersebut”.
“Jangan kriminalisasi produk jurnalis” Tegas Nefli Supu.

Sementara Humas polda yang di hubungi Via WhatsApp, untuk mengkonfirmasikan informasi tersebut, hingga berita ini di turunkan enggan menanggapi.

Terkait tindakan kriminalisasi terhadap narasumber berita, Polda Gorontalo dinilai keliru dalam penerapan Undang-Undang apalagi dengan memanggil narasumber dengan mengacu kepada UU ITE, Dugaan pencemaran Nama baik, KUHP dan lainnya dinilai melangkahi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (HQ)

Tinggalkan Balasan