
Lensanusantara.net Probolinggo – Sungguh tega Wanita paruh baya Naise 44 Tahun warga Dusun Tancak, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Menggugat Ibu kandungnya sendiri Di pengadilan negeri Keraksaan Probolinggo Sidang Mediasi Pertama di laksanakan pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2020.
Bukan hanya Surati Ibu kandung dari naise saja yang di gugat,melainkan 3 saudara kandungnya yang lain. masing-masing adalah adik bungsu tirinya, Manis; serta kedua sepupunya, Sinal dan Satima.
Gugatan Naise terhadap ibu kandung dan 3 kerabatnya dilatar ofbelakangi sengketa tanah. Awalnya, para tergugat mendirikan bangunan semi permanen di atas tanah 1.874 meter persegi dari total luas tanah 3.874 meter persegi milik penggugat tanpa izinnya.
Naise sendiri merupakan anak bungsu Surati bersama suaminya Subyo. Namun, Subyo meninggal dunia saat Naise baru berumur 4 bulan. Pernikahan Surati dengan Subyo menghasilkan dua orang anak, yakni Sayuto dan Naise.
Lantaran Subyo telah meninggal, Surati kemudian menikah lagi dengan Asim dan memilik 3 anak, yakni Su, Tumah dan Manis. Sedangkan tanah milik Naise merupakan tanah hibah dari Sitrap, nenek penggugat, yang meninggal tahun 2015 silam.
Tanah hibah itu, sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sertifikat hak milik Nomor ; 35. Tanggal 19 Mei 2015. Ada 5 bangunan semi permanen yang berdiri di lahan milik Naise tersebut.
“Ada lima rumah yang dibangun diatas tanah itu dan umur bangunannya sudah lama. Sebelum saya lahir sudah ada rumah diatas tanah itu. Dari lima rumah itu, dua milik Naise dan tiga rumah milik kami ” kata Satima saat ditemui di PN Kraksaan.
Menurut Surati, dirinya membangun rumah semi permanen dari anyaman bambu pada awal tahun 2019 lalu. Ia membangun rumah tersebut pasca diusir dari rumah yang sebelumnya ia tempati bersama Naise dan Sitrap.
“Saya diusir, makanya saya bangun rumah lagi dari bambu, apalagi sudah banyak cucu. Tidak nyangka juga kalau mau digugat sama anak sendiri. Saya juga tidak tahu kalau tanah itu diwariskan ke cucunya oleh ibu saya,” Jelas Surati lirih.
Sidang yang gelar di pengadilan negeri keraksaan tidak membuahkan hasil karena si penggugat yang merupakan anak kandungnya surati bersikukuh supaya ibu kandung dan saudara – saudaranya harus mengosongkan tanah yang di tempatinya.
- Reporter/Publisher : Yusuf
- Editing : Adit