Berita

“ML” Warga Kampung Gedung Pakuon Diamankan Polsek Baradatu, Akibat Diduga KDRT Terhadap Istrinya

16
×

“ML” Warga Kampung Gedung Pakuon Diamankan Polsek Baradatu, Akibat Diduga KDRT Terhadap Istrinya

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, Lensa Nusantara – Polsek Baradatu Berasil mengaman seorang laki laki berinisial ( ML) yang di duga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang wanita di kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.Kamis 03/09/2020

Example 300x600

Tersangka inisial ML ( 22) Warga Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan(AKBP) Binsar Manurung.melalui Polsek Baradatu Kompol Mulyadi Menerangkan keronologis kejadian sekitar pukul 14.00 WIB bermula dari memblokir pertemanan akun fecebook( ML)Suami korban dengan temannya yang berinisial W dikarenakan diduga sering mengajak mengkomsumsi minuman keras.

Sementara (ML) yang mengetahui pertemanan di medsosnya diblokir tersangka langsung marah terhadap istri. ahirnya terjadi adumulut sampai dengan terjadi pemukulan kewajah dan mulut korban hingga mengalami memar pada bagian hidung dan di tambah lagi luka di bagian belakang kepala dan bibir bagian bawah korban juga terluka. Selanjutnya korban bergegas melaporkan atas kejadian yang dialaminya ke Polsek Baradatu.

Berdasarkan Laporan dari korban Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di sebuah rumah yang terletak diseputaran kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Way Kanan.

petugas yang didampingi Aipda Aandri Kanit I Reskrim Polsek Baradatu pada hari rabu tanggal 02 September 2020 sekitar pukul 12 00 WIB langsung menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangkan tanpa perlawanan. kini pelaku sudah diamankan di Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.ungkap Kapolsek.

Tersangkan bisa dikenakan ancaman dengan pasal 44 KUHP ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukunan pidana penjara maksimal( 5) lima tahun.ungkap Kompol Mulyadi.(Yudi).

Tinggalkan Balasan