Berita

Indikasi Pangkalan Fiktif Ormas WLJ Laporan Agen LPG Ke Polsek Merapi

77
×

Indikasi Pangkalan Fiktif Ormas WLJ Laporan Agen LPG Ke Polsek Merapi

Sebarkan artikel ini

Lahat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dampak dari kelangkaan LPG 3 kg di Kabupaten Lahat, yang terjadi beberapa waktu lalu, ORMAS WLJ ( Wira Lentera Jiwa ) melakukan investigasi ke pangkalan-pangkalan yang berada di wilayah Kabupaten Lahat khususnya di wilayah Kecamatan Merapi Barat,Timur dan Selatan.

Example 300x600


Dalam penelusuran yang dilakukan diduga ada temuan pangkalan LPG 3 Kg fiktif yang terletak di wilayah Merapi, guna menindak lanjuti temuan tersebut Pihak ORMAS WLJ yang di komandoi oleh Saudara Hasrul sebagai Ketua DKD WLJ Sum Sel mengambil langkah tegas dengan membuat permohonan resmi secara tertulis ke POLSEK MERAPI BARAT Lahat, guna meminta aparat Kepolisian melakukan pemeriksaan dan penindakan jika dugaan tersebut benar adanya.
Menurut Hasrul dugaan Pangkalan fiktif ini berdasarkan dari keluhan warga Desa Telatang Merapi Barat yang kesulitan mendapatkan Gas LPG 3 Kg, dan jikapun didapat dengan harga yan melebihi harga eceran terendah yang di tetapkan oleh Pemerintah, hal ini tentu sangat merugikan masyarakat penguna LPG 3 Kg, dan juga hal ini jelas melangar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Surat Keputusan Gubernur No. 821/KPTS/IV/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Provinsi Sumatera Selatan dan Surat Keputusan Bupati Lahat No. IV/2018 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Lahat, jelasnya di Telatang, Rabu (4/11).

Selanjutnya kami meminta untuk di dilakukan penegakan hukum bagi pangkalan dan pengecer dengan dasar hukum sesuai amanah UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp. 40 miliar rupiah, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan diancam sanksi pidana paling lama 4 tahun denda paling banyak Rp10 miliar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999Pasal 8 (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : huruh (a) tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; , dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”,

Kami sangat berharap dalam permasalahan ini pihak Kepolisian dapat menindak tegas para pelaku usaha LPG 3 Kg yang terbukti Nakal dan merugikan masyarakat, karena pada masa pandemi COVID 19 ini warga sudah sangat kesulitan di sisi ekonomi dan jangan lagi di bebani dengan harga gas yang melambung tinggi, karena GAS LPG 3 Kg itu bersubsidi dan merupakan hak dari warga yang tidak mampu, juga bukan merupakan barang yang harus di bisniskan, karena sudah ditetapkan oleh pemerintah, tegas Hasrul.(Hs)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!