
Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Perangkat Desa Nyalabu Daya yang diberhentikan menang di tingkat banding, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya gelar Press Conference di Hotel Ramayana.
Kuasa hukum perangkat desa nyalabu daya yang di berhentikan, Ach. Supyadi. S.H, M.H mengatakan, hasil jerih payah dan usaha mengungkap fakta dalam persidangan, yang diputuskan oleh majelis hakim dengan memenangkan perangkat Desa Nyalabu Daya.
“Terhadap pemberhentian itu telah mengajukan gugatan ke PTUN surabaya, pada tingkat pengadilan pertama di PTUN yang tergugatnya sebagai Kepala Desa Nyalabu Daya adalah sebagai pihak yang di kalahkan”, Katanya Kamis malam (07/01/2021)
Supyadi juga menyampaikan bahwa, dalam putusan tersebut di sampaikan, SK pemberhentian adalah tidak sah secara hukum dan harus di cabut oleh Kepala Desa Nyalabu Daya, sedangkan SK tersebut di nyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dan harus di terbitkan SK baru untuk mengembalikan perangkat yang di berhentikan kepada jabatan asalnya.
“Putusan itu kita juga sempat memberikan penjelasan melalui press conference yang pertama. Bahwa, ada waktu 14 hari untuk Kepala Desa selaku tergugat melakukan upaya hukum ke tingkat banding”, Ucapnya.
“Akan tetapi saya sebagai kuasa hukum dari penggugat sudah memberikan gambaran terhadap hak Kepala Desa Nyalabu Daya untuk lakukan upaya banding perlu di pikir-pikir. Karna jika hasilnya sama dengan putusan tingkat pertama itu juga akan kembali kepada Kepala Desa sendiri”, tuturnya.
Menurutnya, putusan PTUN Surabaya yang menyatakan pemberhentian perangkat Desa batal di mata hukum, sudah tentu menjadi pengaruh besar terhadap pelaksanaan program – program di Desa.
“Ketika ada perangkat baru yang sudah menerima gaji kemudian itu di nyatakan tidak sah, yang sah adalah perangkat yang di berhentikan, untuk itu pembayaran honor kepada perangkat baru mesti harus di kembalikan”, Jelasnya
Pihaknya juga akan meminta kepada Kepala Desa Nyalabu Daya untuk memperbaiki beberapa hal selama perangkat Desa di berhentikan.(Rofiuddin).







