Uncategorized

Komisi III DPRD Desak Pemkab Bondowoso Evaluasi Kebijakan “Kotak Amal”

42
×

Komisi III DPRD Desak Pemkab Bondowoso Evaluasi Kebijakan “Kotak Amal”

Sebarkan artikel ini
Sutriono Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bondowoso Fraksi PKB.

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi III DPRD Bondowoso menggelar Rapat Kerja bersama Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) terkait polemik Peluncuran Kotak amal Gerakan Bondowoso Bersedekah di Kantor DPRD Bondowoso. Senin, 11/1/2021.

Usai Raker dengan BAPPEDA, Ketua Komisi III H. Sutriono melalui sambungan telephone dengan lensanusantara.co.id mengatakan, jika kebijakan Amal Bondowoso bersedekah itu atas nama Pemerintah maka harus betul-betul sesuai aturan yang ada meski tujuannya baik.

Example 300x600

“Kotak amal itu jika pakai aturan Permensos, berat. karna pasal-pasalnya banyak yang harus di penuhi.” jelasnya.

BACA JUGA :
AJIB Prioritaskan Kegiatan Sosial untuk Masyarakat Miskin

Sutriono menambahkan bahwa sesuai keterangan Kepala BAPPEDA, uang yang terkumpul dan masuk ke rekening bersama antara Bappeda dan Dinas Sosial sekitar 32 juta rupiah.

BACA JUGA :
Piala Dunia 2022 Resmi Bergulir, Kapolres Bondowoso Himbau Masyarakat untuk Menghindari Perjudian

Sehingga Komisi III memberikan masukan dan arahan serta meminta agar di Evaluasi lagi, agar nantinya kebijakan itu seiring dengan aturan yang ada.

BACA JUGA :
Diduga Ketua Pilkades Desa Suco Lor Abaikan Prokes Covid-19, Disaat Rapat dengan Cakades

“Nanti Ekskutif akan adakan perbaikan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bondowoso.” ungkapnya.

Masih menurut Sutriono, secara aturan yang bisa menerima dan menyalurkan sedekah adalah Baznas.

“Bu Farida tadi bilang, akan menambahkan klausul atau perjanjian baru ke Baznas.” pungkasnya.(ubay)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!