Uncategorized

Komisi III DPRD Desak Pemkab Bondowoso Evaluasi Kebijakan “Kotak Amal”

5
×

Komisi III DPRD Desak Pemkab Bondowoso Evaluasi Kebijakan “Kotak Amal”

Sebarkan artikel ini
Sutriono Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bondowoso Fraksi PKB.

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi III DPRD Bondowoso menggelar Rapat Kerja bersama Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) terkait polemik Peluncuran Kotak amal Gerakan Bondowoso Bersedekah di Kantor DPRD Bondowoso. Senin, 11/1/2021.

Usai Raker dengan BAPPEDA, Ketua Komisi III H. Sutriono melalui sambungan telephone dengan lensanusantara.co.id mengatakan, jika kebijakan Amal Bondowoso bersedekah itu atas nama Pemerintah maka harus betul-betul sesuai aturan yang ada meski tujuannya baik.

Example 300x600

“Kotak amal itu jika pakai aturan Permensos, berat. karna pasal-pasalnya banyak yang harus di penuhi.” jelasnya.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Serahakan Paket Sembako Sebanyak 4.700 untuk Masyarakat Kurang Mampu di Bondowoso

Sutriono menambahkan bahwa sesuai keterangan Kepala BAPPEDA, uang yang terkumpul dan masuk ke rekening bersama antara Bappeda dan Dinas Sosial sekitar 32 juta rupiah.

BACA JUGA :
DBHCHT Tahun 2024 Bondowoso Juga Digunakan untuk Monitoring dan Evaluasi Program

Sehingga Komisi III memberikan masukan dan arahan serta meminta agar di Evaluasi lagi, agar nantinya kebijakan itu seiring dengan aturan yang ada.

BACA JUGA :
Menyambut HUT Bhayangkara ke-77, Polres Bondowoso Adakan Lomba Turnamen Panahan

“Nanti Ekskutif akan adakan perbaikan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bondowoso.” ungkapnya.

Masih menurut Sutriono, secara aturan yang bisa menerima dan menyalurkan sedekah adalah Baznas.

“Bu Farida tadi bilang, akan menambahkan klausul atau perjanjian baru ke Baznas.” pungkasnya.(ubay)

Tinggalkan Balasan