Bogor, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bantuan program Sembako disalurkan melalui sistem perbankan, diharapkan juga dapat mendorong prilaku produktif masyarakat dan mengembangkan ekonomi lokal Ke depannya, dimana program tersebut, diharapkan juga dapat diintegrasikan dengan program bantuan sosial lainnya melalui sistem perbankan.
Semenjak dikeluarkan perubahan Pedum terbaru yang mana isi dari perubahan Pedum program sembako tahun 2020 disitu sudah jelas, melarang ASN (termasuk TNI dan Polri), Kepala desa / Lurah, Perangkat Desa/Aparatur Kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun kelompok, membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-Warong.
Namun dilematis, hasil Investigasi Awak Media dilapangan, fakta berkata lain, pasalnya diduga, agent E-warong tersebut sudah memaketkan bahan pangan/sembako, sehingga pihak Keluarga penerima manfaat (KPM), dinilai tidak bisa memilih, hal itu demikian, disayangkan, dimana agen e-warong tersebut tidak mengikuti Pedoman Umum (PEDUM) yang ada dihalaman 50. (Agen E-Warong tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan, yakni menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh E-warong atau pihak lain sehingga KPM tidak memiliki pilihan.
E-warong wajib menyediakan timbangan dan menginformasikan/mencatumkan harga bahan pangan sehingga KPM dapat memilih bahan pangan yang akan dibeli dengan dana bantuan program sembako).
Berkaitan dengan hal tersebut, ketika Tim Awak Media konfirmasi kepada Kades Cigombong, Heri Hendrawan (14/01 ), diruang kerjanya, mengatakan ” Menurut saya ( Kades ) kalo memang ini tidak sesuai mekanisme atau ada kesalahan, sudah tentu ada teguran dari pihak Bank maupun Dinsos Kabupaten Bogor, saya rasa hal ini wajar-wajar saja, karena menuurut kita, saya rasa sudah sesuai aturan dan regulasi yang ada dan biasa kok, berjalan lancar, belum ada, pihak KPM yang komplain, selama ini ” terangnya.
Ia membeberkan ” karena hal ini, beda dengan kita belanja di Indomaret, sesuai keinginan konsumen, langsung bayar Cash kan begitu, disini KPM difasilitasi oleh agen tersebut ” jelasnya.
Sementara berulang kali, Tim Awak Media menyambangi Kasie Kesra Kecamatan Cigombong, Tomi maupun TKSK, tidak sempat bertemu, terakhir Kamis ( 14 /01 ), sehingga berita ini, diterbikan ( Sule )








