KAIMANA, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sidang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pematangan dan Talud PLTMG (100×200) Meter tahun 2017 Kabupaten Kaimana, sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dengan agenda pemeriksaan para saksi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),namun dikarenakan JPU kesulitan untuk menghadirkan para saksi dalam persidangan tersebut, Pasalnya sejak sidang pemeriksaan saksi saksi yang telah dilaksanakan sejak tanggal 10 November 2020 lalu hingga 26 Januari Lalu belum juga terselesaikan.
“Sementara sidang Kasus Pematangan dan Talud PLTMG (100×200) Meter Tahun 2017 Kaimana di PN Manokwari sedang berlangsung, namun JPU tak bisa menghadirkan saksi saksi maka hal ini sangat mempengaruhi proses penyelesaian perkara tersebut, maka Selaku Kuasa Hukum dari Para Terdakwa Pieter Thie alias Honce, Jack Lourens Kastanya.SH, menilai Jaksa Penuntut Umum kesulitan dalam menghadirkan Para Saksi untuk memberikan keterangan di depan Persidangan,” jelas Jack Lourens V Kastanya.SH, Kepada Wartawan. Kamis (28/01/2021).
Jack Kastanya tegaskan agar persidangan berikutnya para saksi saksi bisa menghadirkan dan memberikan keterangan dari masing masing saksi.
“Memandang sangat penting Upaya Pemanggilan Paksa dilakukan untuk menghadirkan saksi dan yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang jelas tidak memenuhi Panggilan Jaksa, Bahwa ketidak hadiran saksi – saksi tersebut secara langsung dapat berpotensi menghambat proses persidangan, hal ini jelas telah melanggar ketentuan pasal 22 Undang – Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi., “tegasnya.
Jack Kastanya Mengakui bahwa sebagai kuasa hukum berkepentingan untuk mendengar secara langsung keterangan dari para saksi yang dimuat dalam berita acara pemeriksaan ditingkat penyidikan.
“Sebagai Kuasa Hukum Kami sangat berkepentingan untuk mendengar secara langsung keterangan dari saksi saksi yang telah dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat Penyidikan, Terutama Saksi Ahli di Bidang Konstruksi dari Jaksa Penuntut Umum yang telah melakukan Pemeriksaan di lokasi pekerjaan proyek pematangan dan talud PLTMG (100×200) di kaimana pada tahun 2017 lalu.
Kehadiran saksi Ahli dibidang Konstruksi tersebut sangat penting didengar keteranngannya untuk mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukannya, sehingga perkara ini dapat menjadi terang, apakah pemeriksaan ahli tersebut telah sesuai dengan fakta sebenarnya atau ada item – item lain yang diabaikan oleh ahi dalam melakukan pemeriksaan proyek tersebut, sehingga kebenaran materil dapat terungkap di dalam persidangan perkara a quo,” tegasnya lagi.
Jack Kastanya Mengatakan, dalam sidang sidang berikutnya pihaknya akan menghadirkan saksi saksi yang meringankan untuk didengar keterangannya.
“Dalam agenda selanjutnya kami juga akan menghadirkan saksi – saksi yang meringankan, untuk didengar keterangannya, untuk itu sebagai Penasehat Hukum ParaTerdakwa kami berharap Jaksa Penuntut Umum dapat segera menghadirkan saksi saksi lainnya secara patut, atau kami akan meminta kepada Majelis Hakim untuk dilakukan upaya Pemanggilan Paksa, apabila saksi-saksi yang telah dipanggil secara patut tidak kooperatif,” jelasnya. (KAS)