BeritaFeatured

Berita Pemberhetian Anggota DPRD Probolinggo dari F-PKB, Begini Klarifikasinya

4
×

Berita Pemberhetian Anggota DPRD Probolinggo dari F-PKB, Begini Klarifikasinya

Sebarkan artikel ini

Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Mencuatnya pemberitaan di madia bahwa ada seorang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, diberhentikan dari keanggotaan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo, akhirnya mendapat klarifikasi dari yang bersangkutan.

Eny Kusrini, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, dari fraksi PKB tidak terima atas pemeberhentian dirinya dari anggota PKB dan pencabutan kartu tanda keangotaannya oleh DPP PKB.

Example 300x600

Karena apa yang telah disangkakan terhadap dirinya itu tidak benar, bahwa selama ini dirinya telah dianggap melanggar kedisiplinan partai dengan tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota partai. Salah satunya dituduh tidak membayar iuran partai.

“Itu tidak benar. Malah saya yang dirugikan, soalnya iuran partai yang saya bayarkan selama 5 bulan itu tidak diakui, padahal pembayaran iuran partai itu sudah auto debit melalui bank jatim. Kok malah dituduh tidak bayar iuran partai. Saya ada bukti pembayarannya,” sanggah Eny Kusrini, Kamis (28/1/2021).

Eny menyebut, dirinya tidak hanya dirugikan soal tuduhan tidak membayar iuran partai. Ia juga merasa dirugikan soal pencemaran nama baiknya, karena pemberitaan dirinya sudah mencuat di media mainsteam.

Sedangkan lanjut dia, ia menyesalkan pencabutan kartu tanda anggota dan pemberhentian dirinya dari anggota partai, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya terhadap dirinya. Menurutnya, dalam pemberhentian itu harus mengikuti prosedur yang ada.

“Saya merasa didzolimi oleh partai. Karena telah banyak merugikan saya. Terutama nama saya yang sudah jelek di media. Kemudian, uang iuran partai yang sudah saya bayar tidak diakui. Apa mungkin ini adalah penggelapan yang dilakukan oleh pihak DPC PKB Kabupaten Probolinggo,” ucap Eny.

Ia berharap, pihak DPP mengevaluasi kembali pencabutan kartu tanda anggota dirinya. Atas kasus ini, pihaknya juga telah mengadukan ke Mapolres Probolinggo, yakni soal pencemaran nama baik, penggelapa dana iuran anggota partai.

“Keputusan DPP PKB itu bernomor 4924/DPP/01/XII/2020 tentang Penetapan Pemberhentian Eny Kusrini dari Keanggotaan PKB. Dalam surat keputusan itu disebut, menimbang Eny, telah melakukan pelanggaran atas disiplin partai dengan tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota partai,” kata Juru Bicara DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Mustofa, saat dihubungi terpisah melalui telepon selulernya.

“Dan ia melakukan kegiatan yang merugikan dan atau mencemarkan nama baik partai dan tindakan yang mencederai kepercayaan rakyat pada partai,” sambung Mustofa.(ysf)

Tinggalkan Balasan