Tangarang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kantor Hukum Raidin Anom dan Partners yang beralamat di jalan raya cadas – kukun green leat residence claster gladiola belok C 8 No 12 Kecamatan Rajeg Tangerang Banten kedatangan karyawan dari PT indah jaya dan PT spinmill memberikan kuasa hukum khusus karena tidak di bayar tunjangan hari raya ( THR ) dan juga sistem kontrak yang tidak jelas, minggu ( 7/2/2021 ).
Kedatangan karyawan tersebut ditangapai dengan No kuwasa 2.000/SKK/RAA/1/2021 indah jaya dan No kuwasa 1.999/SKK/RAA/1/2021 PT spinmill
Raidin Anom S.E.,S.H menjelaskan kepada awak media LENSANUSANTARA.CO.ID kedua perusahaan ini tidak membayar THR setiap menjelang pembayaran kedua perusahaan ini memberhentikan karyawannya sebelum kontrak selesai.
“Terkait dengan adanya pelangaran normatif terhadap apa yang di lakukan oleh ke dua perusahaan yang di bidang tekstil ini yang telah memperkerjakan tanpa meperhatinkan hak – hak karyawannya yang tidak sesuai dengan amanah undang – undang. tuturnya
Pihak perusahan PT indah jaya dan PT spinmill telah melakuan dugaan pelangaran sangat serius dimana ke dua perusahaan tersebut telah mengalihkan atau membuat perjanjian kerja yang mana kita nilai adalah cacat hukum . Jelasnya.
Kami telah melayangkan somasi kepada kedua manajemen perusahaan tersebut namun sampe hari ini tidak merespon makah kami besok ke disnakerans banten.
Kedua PT tersebut mengabekan amanah UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan menteri No 19 Tahun 2012 tentang syarat syarat peyerahan sebagai pelaksana pekerjaan kepada perusahaan lain dalam hal ini adalah ourcoursing.( iwan )