Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID -Pemerintah Desa Jumpong Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso menggelar rekrutmen perangkat Desa, hal itu Berdasarkan pengumuman Surat Nomor 01/Pan.Tes/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang ditandatangani Kepala Desa Jumpong sebagai Ketua Panitia.
Proses pelaksanaan tahapan rekrutmen sampai test tulis berhasil menjaring 3 orang calon, selanjutnya ujian akhir calon perangkat Desa dilaksanakan di Kantor Kecamatan Wonosari minggu lalu yakni pada Tanggal 26/2/2021.
Tiga orang calon perangkat Desa tersebut tinggal menunggu persetujuan Camat berdasarkan ketentuan pasal 15 Perda Nomor 1/2020 tentang Perangkat Desa.
Namun sepertinya proses rekrutmen itu tidak akan berjalan mulus, lantaran ketua LSM LP2KP-SM Bondowoso melayangkan surat somasi kepada Camat Wonosari, Kades Jumpong, dan beberapa pihak terkait untuk menganulir keputusan pelaksanaan rekrutmen perangkat Desa Jumpong.
“Rekrutmen itu tidak sesuai dengan amanah Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perangkat Desa, salah satunya terkait persyaratan bagi calon perangkat Desa yang harus menyertakan Surat keterangan bebas narkoba,” ungkap Fathor Ketua LSM LP2KP-SM, Senin 1/3/2021.
Fathor menilai, pelaksanaan rekrutmen itu cacat hukum karena tidak melaksanakan amanah Perda Bondowoso tentang Perangkat Desa, di dalamnya juga diatur bahwa calon perangkat Desa harus bisa mengoperasikan Komputer, seperti microsoft word dan aplikasi lainya, calon perangkat Desa juga harus membuktikan kemampuannya dalam mengolah komputer. jika diawal pelaksanaan rekrutmen ini ada aturan yang diabaikan dan tetap dilanjutkan, akan berdampak pada pengingkaran terhadap aturan yang ada.
“Jika awal rekrutmen sudah ada pelanggaran Hukumnya, bagaimana nantinya, perangkat Desa ini kan bagian dari pelayan masyarakat yang sah secara hukum, tapi diawal sudah tak sesuai hukum, gaji mereka kan dari rakyat,” imbuh ia.
Menurutnya, camat wonosari dan kepala Desa Jumpong harus lebih jeli dan teliti, masih ada kesempatan memperbaiki administrasi rekrutmen sebelum terlalu jauh melenceng dari ketentuan regulasi yang ada.
“Camat masih memiliki kesempatan perbaiki proses rekrutmen perangkat Desa dengan cara menolak ketiga calon dan membatalkan keputusan Kepala Desa terkait pelaksanaan rekrutmen calon perangkat Desa Jumpong,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jumpong saat dihubungi via telephone selulernya belum bisa terkonfirmasi. (ubay)