Padang Lawas, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bagi masyarakat pengguna Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang melintas via jalur Sibuhuan Sosopan Kabupaten Padang Lawas,(Palas) Sumut dimintak untuk lebih hati hati mengingat adanya lobang menganga menunggu korban.
Pantauan awak media di lapangan 24/3 ketika melintas di Jalinsum Via Sosopan terdapat banyak kerusakan badan jalan yang cukup parah yang mengancam rawan kecelakaan sedang dalam antrian untuk di perbaiki.
Namun yang paling parah hilangnya perhatian Pemerintah Jalinsum Sosopan antara Ulu Aer dengan Pancur Jabetung di temukan Lobang menganga dengan kedalaman tidak kurang dari 5 meter dan telah merusak setengah badan jalan tanpa adanya Rambu rambu Lalu lintas.
Padahal kita tau, dalam Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang Jalan dan Lalu lintas dimana pada Pasal 7 dan 8 telah di atur siapa penanggung jawab Penyelenggaraan jalan dan lalu lintas dan selanjutnya pada
Pasal 24 Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Pasal 25
Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan; Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; alat penerangan Jalan; alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
Sehingga,” diharapkan kepada pengguna jalan yang hendak melintas via jalur Sosopan agar lebih hati hati, khususnya antara Desa Ulu Aer dan Pancur Jabetung, mengingat tingkat kerawanan kecelakaan yang belum dilengkapi rambu rambu lalu lintas, sebelum ada yang menjadi korban kecelakaan.(HS)