Berita

Ex Kades Grujugan Kidul Klaim Miliki 11 Dusun, Camat Grujugan Ungkap Data yang Sebenarnya

×

Ex Kades Grujugan Kidul Klaim Miliki 11 Dusun, Camat Grujugan Ungkap Data yang Sebenarnya

Sebarkan artikel ini
Camat Grujugan, Subhan (Kiri) dan Mantan Kades Grujugan Kidul (Kanan) .

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID
Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Bondowoso, memiliki 11 Dusun. Sesuai data monografi Desa Grujugan Kidul Tahun 2020.

Mantan Kades Grujugan Kidul periode 2015-2021, mengakui Keberadaan 11 Dusun/11 Kasun tersebut, bahkan menurutnya sudah legal. Hal itu disampaikan ex Kades Grujugan Kidul Nawawi kepada Lensa Nusantara.co.id saat dikonfirmasi di Rumahnya, Desa Grujugan kidul, pada Senin, 2/8/2021.

Example 300x600

Dia mengungkapkan, Desa Grujugan Kidul awalnya punya 6 Dusun. Namun ada usulan dari masyarakat serta tokoh-tokoh setempat, juga mempertimbangkan luas wilayah dan banyaknya warga Grujugan Kidul, sehingga dia selaku Kades dan Pemerintah Desa waktu itu,  perlu memekarkan Dusun. Kemudian pihaknya menambah 5 Dusun. Sehingga total ada 11 Dusun atau 11 Kasun di Desa Grujugan Kidul.

“Atas usulan masyarakat dan tokoh-tokoh, kemudian kami membentuk dan menyusun proposal usulan kepada Kecamatan untuk di rekomendasi adanya penambahan 5 Dusun,” kata dia.

Ex Kades Nawawi mengklaim, dalam penambahan 5 Dusun atau 5 Kasun tersebut, pihaknya sudah mengantongi rekomendasi dari Camat Grujugan.

“Kami mengangkat Kasun atau menambah Dusun tidak semerta-merta, kami butuh rekom dari Kecamatan. Camat Grujugan menyetujui, Camatnya waktu itu masih pak Fathor. Bukan camat yang sekarang ini,” ungkapnya.

Menurut dia, penambahan 5 Dusun dan 5 Kasun waktu itu sudah mendapat rekom dari Camat, namun dengan catatan, honor 5 orang Kasun itu diambil dari ADD (Anggaran Dana Desa). Bukan dari DD (Dana Desa).

“Setelah penambahan 5 Kasun, honor ke 5 Kasun itu diambil dari ADD per-termin.(Tiap pencairan ADD). Jadi laporan tiap Tahun seperti itu,” ucap dia.

Sehingga ex Kades Grujugan Kidul menegaskan bahwa penambahan 5 Dusun dan 5 Kasun tersebut adalah Legal.

“Sesuai SK 5 Kasun itu,” tambahnya.

Sementara itu, camat Grujugan, Subhan dikonfirmasi di Kantornya, membantah adanya 11 Kasun itu sudah legal.

“Sampai saat ini, jumlah Dusun/Kasun di Desa Grujugan Kidul yang kami akui hanya 6 Dusun. Bukan 11 Dusun. Karena yang 5 Dusun sampai sekarang belum di ACC oleh Pemkab,” jelasnya.

Camat Grujugan menuturkan, proses yang terjadi pada pemekaran Dusun dan penambahan 5 Kasun di Desa Grujugan Kidul sudah salah dari awal.

Menurutnya, yang terjadi adalah, Dusunya belum ditetapkan, tapi proses rekrutmen kepala Dusun sudah dilakukan.

“Seharusnya Dusunnya dulu di tetapkan, baru pemilihan Kasun. Nah yang terjadi ini Proses pemekaran Dusunnya belum tuntas, Tapi proses rekrutmen Kasun sudah dilaksanakan, mestinya tidak seperti itu,” kata Subhan.

Dia menegaskan, kalau secara de jure (aturan hukum), memang tidak ada 11 Dusun. Dan secara administrasi, Pemkab dan Kecamatan hanya mengakui 6 Dusun di Desa Grujugan Kidul.

Untuk langkah pembinaan dan  penertiban, Camat Grujugan mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya mengingatkan terkait persoalan 5 kasun saat ex Kades Nawawi masih menjabat.

Ditanya soal gaji 5 Kasun diambilkan dari ADD apakah diperbolehkan? Camat Grujugan menilai bahwa secara tata kelola keuangan, hal itu tidak dibenarkan.

“Secara administrasi, jika Dusunnya tidak diakui, otamatis keberadaan posisi Kasun dengan sendirinya gugur. Sehinggat tidak mendapatkan PTAPD,” pungkasnya.

Sebalumnya, persoalan pemekaran Dusun di Desa Grujugan masuk dalam salah satu point surat BPD setempat kepada Kades non aktiv Grujugan Kidul. Bahkan BPD juga melayangkan surat kepada Pemkab Bondowoso terkait beberapa persoalan dalam internal tata kelola Pemdes Grujugan Kidul. (ubay)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!