Bondowoso,LENSANUSANTARA.CO.ID –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso membentuk Panitia khusus (pansus) terkait persoalanTim Percepatan Pembangunan Daerah atau TP2D.
DPRD menilai, dalam pelaksanaan pembentukan TP2D tersebut, Bupati Bondowoso tidak mengikuti hasil fasilitasi gubernur Jawa Timur. Yakni tidak memasukkan OPD di dalam tubuh TP2D yang sudah dikukuhkan oleh Bupati.
Ketua Pansus TP2D Andi Hermanto mengatakan, bahwa pansus dibentuk oleh DPRD tidak dalam rangka mau membubarkan TP2D, karena TP2D itu merupakan kewenangan Bupati. Menurutnya, pansus hanya merubah beberapa pasal yang menjadi titik krusial didalam pembentukan Perbup nomor 49 Tahun 2021 tersebut.
“Kami berharap Bupati Salwa, nanti bisa mengikuti rekomendasi Pansus, kalau masalah personelnya itu urusan Bupati, yang penting OPD dimasukkan jadi ketua TP2D,” kata Andi usai rapat pansus TP2D di Kantor DPRD, Jumat 24/9/2021.
Ditanya apakah ada sanksi hukum untuk Bupati jika tidak mengikuti rekomendasi pansus TP2D, Andi bergeming bahwa sanksi secara hukum memang tidak ada.
“Tapi secara etika birokrasi ini sangat menyalahi, apa yang menjadi rekomendasi DPRD yang diwakili oleh pansus itu adalah sebagai bentuk pengawasan kegiatan yang ada di eksekutif,” ujar Andi.
Anggota DPRD Fraksi PDI-P itu mengungkapkan, pihaknya selaku partai pengusung, menginginkan Bupati bekerja dengan tenang, sehingga ke depan pemerintahan SABAR bisa lebih fokus menentukan program-programnya untuk masyarakat.
“Beberapa bulan terakhir ini yang menjadi biang keributan adalah pembentukan TP2D itu, saya mohon apa yang disarankan pansus bisa di ikuti agar semuanya tenang tidak ada kegaduhan,” harapnya.
Selanjutnya, Pansus TP2D di DPRD merekomendasikan kepada Bupati Bondowoso untuk mengevaluasi peraturan Bupati (perbup) nomor 49 Tahun 2021, untuk disesuaikan dengan hasil fasilitasi yang telah disampaikan gubernur jatim kepada Pemkab Bondowoso. Direncanakan hasil keputusan pansus tersebut akan disampaikan di dalam rapat paripurna DPRD. (Ubay)