BeritaKriminal

Ini Penyebanya, Pria dan Satu Orang Wanita di Surabaya Ditangkap Polisi

30
×

Ini Penyebanya, Pria dan Satu Orang Wanita di Surabaya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu. dua orang di surabaya ditangkap oleh Unit II Satresnakoba Polrestabes Surabaya, Jum’at 08 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB.

Example 300x600

Dua orang. Satu diantara wanita itu diketahui berinisial SH (48) yang tinggal di Jalan Kyai Abdullah, Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya dan MA (38) asal Jalan Sidosermo Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan kesuanya kami tangkap atas berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa mereka ini keral kali menjual sabu.

“Menindak lanjuti info tersebut. Petugas akhirnya berhasil menagkap pelaku SH dan MA di rumahnya masing-masing.” Kata Daniel, Sabtu (16/10/2021).

Perlu diketahui penangkapan itu pertama polisi menangkap SH yang sebenarnya diketahui sebagai pengedar. Setalah dikembangkan SH menyebut nama MA selain menjual MA juga diketahui sebagai pemakai.

“Dari keterangan SH. anggota kami langsung mengejar pelaku MA hingga berhasil menangkapnya.” Tandasnya.

Lanjut Daniel menjelaskan, tersangka MA mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari SH dengan cara bertemu langsung.

“Mereka, terakhir bertransaksi pada Minggu 03 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Sidosermo, Wonocolo Surabaya,” tambah Daniel.

Saat itu, MA memesan sebanyak 1 poket plastik klip isi sabu dengan berat 10 gram beserta plastiknya seharga Rp. 10.500.000. Sabu itu, oleh MA hendak dijual kembali dalam paket hemat untuk mendapatkan keuntungan.

“Kita akhirnya melakukan profiling dengan petunjuk dari pelaku yang lebih dulu dibekuk anggota Unit II,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan itu, petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap SH pada, Jum’at 08 Oktober 2021 sekira pukul 23.50 WIB didalam rumah Jalan Kyai Abdullah, Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

“Ketika dapat diamankan, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, yang diakui didapat dari WY (DPO) yang masih kita kejar,”imbuhnya.

SH ini, membeli dari WY pada, Minggu 03 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 16.45 WIB di pinggir Jalan Raya Prapen Surabaya. Sebanyak 1 poket plastik sabu seberat 10 gram, SH membayar seharga Rp. 9.000.000, dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan.

Selain itu. Polisi juga mengamakan barang bukti 5 poket sabu dengan berat, 3,10 gram, 1,28 gram, 1,20 gram, 1,18 gram dan 0,86 gram, HP, timbangan elektrik, juga uang tunai hasil penjualan Rp. 840.000.

“Atas kedunya kini akan mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) atau (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.”Tutupnya.

Reporter: Pan

Tinggalkan Balasan