Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – pelaku pembobolan toko Vaporit yang berlokasi di Jalan HR Muhammad Surabaya, berhasil KF (40) th. akhinya berhasil ditangkap oleh Anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Setelah beberapa bulan jadi buron.
Pasalnya, pria asal jateng ini ditangkap di rumahnya. Desa Sumur Tawang Kranggan, Rembang Jawa tengah. Setalah polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Sementara dua pelaku lainya. WT dan DN dinyatakan buron atau DPO.
Dalam kejadian pencurian ini. Petugas sempat kesulitan mengidentifikasi pelaku pembobol toko Vapor. Sebab, usai beraksi mereka diduga kabur keluar kota Surabaya bahkan luar Jatim.
“Namun berkat kejelian anggota yang dipimpin oleh Kanit Resmob AKP Agung Kurnia Putra, dan Kasubnit Resmob Polrestabes Surabaya IPDA Prima Andre, keberadaan satu pelaku terendus dan menangkapnya.” Kata Kompol Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (20/11/2021).
Setalah dilakukan penyidikan, tersangka KF ini diketahui sebagai residivis. Dia juga pernah melakukan perbuatan yang sama didua wilayah yaitu. Polda Jateng pada tahun 2015 dan di Lampung Timur pada tahun 2018.
Aksi pembobolan toko Pavorit itu. pelaku dimabtu oleh dua temanya WT dan DN, meraka masuk kedalam toko dengan cara memotong gembok rolling door menggunakan gunting, lalu mengambil Vapor dan Liquit yang ada didalam toko.
“Dalam peristiwa pencurian itu, korban Andy Susanto 46 th. Warga apartemen surabaya ini mengalami kerugian senilai 600 juta rupiah.” Terang dia.
Lanjut. Mirzal Maulana menjelaskan sari tersangka petugas mengamakan barang buktu. 90 buah batle star kid nano warna hitam, 17 buah SX mini, 110 buah batle star kid nano warna kuning, 84 buah snowwalf, 13 buah dotmad squonk warna biru, 5 buah dotmad squonk warna hitam, 6 buah dotmad squonk warna gold, 3 buah dotbok 200W warna merah.
“Tak hanya itu, juga ada 2 buah dotbok 200W warna biru, 1 buah warna gold, 37 gruga squonk, 26 buah fuchai 213, 19 buah breze, 6 buah Athena squonk, 4 buah Scorpion Mod, 4 buah R233, 1 buah RSQ warna biru, 1 buah RSQ warna merah, 1 buah RSQ warna hitam, 3 buah Asmodus Minikin V2, 82 buah MI one, 3 buah Mecalatuna serta 1 buah HP merk Oppo.” Imbuhnya.
Akibat melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, KF kini akan mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
“Disamping menangkap KF. Kami juga masih memburu dua pelaku lainya WT dan DN. Kepada kedua pelaku DPO ini segera menyerahkan diri sebelum kita menagkap dan melakukan tindakan terukur. “Pintanya.
Reporter: Pan








