BeritaKriminal

Pengedar Narkoba Jaringan LP Gresik Diringkus Sat Reskoba Polrestabes Surabaya

59
×

Pengedar Narkoba Jaringan LP Gresik Diringkus Sat Reskoba Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (LP) Gresik, bernama Muhammad (26) th, warga Jalan Karangan Jaya, Wiyung diringkus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya, Selasa (07/12).

Example 300x600

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas juga menyita barang bukti 1 klip plastik berisi 10 butir pil warna pink dengan logo ferari yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 4,18 gram.

“Adapun 1 klip plastik berisi 45 butir pil warna putih dengan logo minus, yang diduga psikotropika dengan merek Alprazolam. 1 strip Alprazolam berisi 9 butir, 1 strip berisi 2 butir pil dengan merek dumolid, 3 buah timbangan elektrik warna, 1 buah ATM BCA, 1 lembar plastik pop ice warna hijau, 1 buah HP merek Oppo.” Kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Selasa (07/12/2021).

Dalam pemeriksaan, lanjut Kasat Resnarkoba. tersangka ini mengaku barang berupa 1 klip plastik berisi 10 butir Pil warna pink dengan logo ferari yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 4,18 di dapat dari AGIK (DPO).

“AGIK adalah Napi dari LP Gresik pada hari Rabu 24 November 2021, kurang lebih jam 16.00  barang diranjau di daerah Ampel Surabaya,”Jelas dia.

Sedangkan 1 klip plastik berisi 45 butir pil  Alprazolam mendapatkannya dari, yang lebih dulu ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya KM dengan cara diantar langsung ke rumah Muhammad. Sementara itu, Muhammad mengaku  sudah mendapatkan barang kiriman dari AK sebanyak 4 kali.

“Saya mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu,” terang Muhammad kepada penyidik.

Masih kata Daniel Marunduri, ia menabahkan. tersangka Muhammad berikut barang buktinya. Selanjutnya dibawa ke Polrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya, tersangka kini akan mendekam didalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.”Pungkasnya.

Reporter :Pan

Tinggalkan Balasan