Daerah

Merasa Ditipu, Korban Laporkan Oknum Sales Dealer Honda PT. Anugrah Pratama ke Polisi

11
×

Merasa Ditipu, Korban Laporkan Oknum Sales Dealer Honda PT. Anugrah Pratama ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – atas kasus penupuan yang dilakukan oleh Oknum selas dari Dealer Honda, PT. Anugrah Pratama yang berlokasi di Jalan Banyu Urip No 212 Kecamatan Sawahan kota Surabaya. Berbuntut panjang.

Example 300x600

Pasalnya, dari empat orang korban yang merasa ditupu oleh oknum seles Dealer Honda, PT. Anugrah Pratama bernama Suseno. dua diantaranya yang melaporkan kepolsek Sawahan, Polrestabes Surabaya. pada sabtu kemaren (04/02/2022).

Dua orang yang melaporkan kepolsek sawahan itu bernama Heri sukamto. Warga Tenggumung Baru Selatan Surabaya dan Bagus Dwi Jayanto. Warga Bulak Rukem Timur 2-K / 31 Surabaya.

Kedunya melaporkan kepolisi lantaran merasa dirugikan atas penipuan yang dilakukan oleh oknum seles Frilelen bernama Suseno Ismarwidjanarko. Warga Rungkut Mananggal Harapan O/44 Surabaya.

“Saya beraharap pelaku dapat bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya. karena uang saya yang ditupu bukan sedikit,”kata korban kepada media ini, Minggu (05/02/2022).

Saat disinggung jumlah uang yang ditipu oleh terduga, pelaku suseno, Keduanya mengatakan, saya (Heri) di tipu sebesar 5 juta. Sementara Bagus ditupu sebesar 15 jt,

Keduanya merupakan klayen yang mengambil sepeda motor secara kontan atau ces, namun oleh suseno (seles) ini malah dimanfaatkan dengan mengelabuhi korbannya. Diduga untuk keuntungan pribadinya,

“Saya disuruh datang ke Dealer Honda, PT. Anugrah Pratama untuk penyerahan uang tersebut dan menandatangi kwitansi yang sudah ada setempel resmi dari Deiler,” Terang meraka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Oknum Seles Dealer Honda, PT. Anugrah Pratama yang berlokasi di Jalan Banyu Urip No 212 Kecamatan Sawahan kota Surabaya. Ini tipu kliennya gingga puluhan juta.

Oknum seles bernama Suseno itu telah melakukan penipuan terhadap kliennya dengan mengiming-imingi harga rendah dari pasaran penjualan Dealer melalui akun Facebook nya.

Salah satu kleyen, Heri Sukamto Warga Tenggumung Selatan Surabaya, ini mengaku jika dirinya telah menjadi korban penipuan oleh suseno yang merupakan seles Dealer Honda PT. Anugrah Pratama.

Lebih lanjut, heri menjelaskan pada tanggal 14 Januari 2022. Sekitar pukul 19.00 wib. saya disuruh datang ke Dealer Honda Honda, PT. Anugrah Pratama di Jalan Banyu Urip No 212 surabaya.

“Disana saya disuruh menyerahkan uang sebesar 5 juta untuk (DP) sebuah Motor Honda PCX Cbs yang mau dibeli secara kontan dan menandatangi kwitansi yang sudah ada setempel resmi dari Deiler tersebut.” Kata heri pada media ini.

Setalah dua minggu menunggu. Karna motor yang dipesan tersebut masih inden. Heri justru malah memiliki curiga sehingga heri ini menelfon pihak Dealer dan ternya oleh suseno hanya dimasukkan 800 ribu untuk bayar DP.

Begitu mengetahui hal yang janggal. Heri berusaha menghubungi selesnya yang menerima uang tersebut. Namun HP yang dihungi sampai saat ini tidak aktif dan menghilang.

“Suseno sudah dua minggu ini mas HP tidak aktif dan menghilang kan jejak. Saya curiga pada suseno setalah gak ada kabar lagi mas.” Akunya heri.

saat dikonfirmasi terpisah, Hendro selaku kepala cabang Honda PT. Anugrah Pratama membenarkan, jika saudara Heri telah mengambil sepeda motor PCX di Deiler sini melalui seles bernama Suseno.

Namun. Hendro ini malah menepis jika kwitansi pembelian sepeda motor yang dibawa heri itu tidak resmi alis palsu, yang dianggap kuat dipalsu atau dibuat sendiri oleh suseno.

“Itu bukan kwitansi resmi dari Kami ( deler) itu kwitansi pasaran kalo memang kwitansi itu asli dari perusahaan pasti kita akan ganti, tapi kalo itu palsu ya kan kita sama -sama dirugikan mau bayar gimana saya kan uang gak masuk ke perusahaan. ” kata Hendro saat ditemui di Deilernya., Sabtu (05/02/2022)

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan,Terkait kasus seperti yang dialami oleh Heri ini, sudah ada tiga orang yang komplain. Selain heri dengan uang 5 juta, ada tiga orang lainya yaitu. 8 jt, 11 jt, dan ada yang 15 jt.

“Namun kita bisa apa, disini aturannya sudah jelas, seles dilarang bawa uang dan itu sudah ada tulisan setiap pembayaran harus memakai kwitansi resmi, kalaupun tranfer ada rekening khusus dari perusahaan,” paparnya. Hendro.

Saat disinggung, siapa yang bertanghung jawab terkait ganti rugi kepada klien. Hendro, sebagai kepala cabang tidak bisa memberikan ganti rugi kepada kleyennya.

Hendro juga mengatakan, pihaknya juga merasa sangat dirugikan oleh suseno. karna nama baik deler bisa jelek dengan adanya kasus ini

“ini sudah jelas pencemaran nama baik, saya akan melaporkan kasus ini kepolsek sawahan. Tapi saya masih nunggu surat kuasa dulu dari pusat,” terang hendro dengan wajah terpurung.

Reporter: Pen