Polri

Kali Ini Restorative Justice Dilakukan Jajaran Polresta Banyuwangi

6
×

Kali Ini Restorative Justice Dilakukan Jajaran Polresta Banyuwangi

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, LENSANYSANTARA.CO.ID – Jajaran Polresta Banyuwangi yang dipimpin Kombes. Pol. Nasrun Pasaribu tepatnya di Polsek Tegalsari melakukan proses penyelesaian hukum dengan menggunakan Restorative Justice.

Example 300x600

Restorative Justice adalah sebuah peyelesaian perkara pidana dengan pendekatan kepada para pihak baik korban maupun pelaku untuk mencari solusi yang bertujuan untuk membangun rasa keadilan di masyarakat.

Hal ini berulangkali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dimana Kapolri ingin institusi Polri bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan di masyarakat khususnya dalam menghadapi permasalahan hukum.

Restorative Justice kali ini di lakukan oleh Polsek Tegalsari yang berada di jajaran Polresta Banyuwangi.

Perbuatan pidana yang disangkakan dengan pasal 362 KUHP yang menimpa Abdul Ghofur (35) warga Blokagung Kecamatan Tegalsari dengan barang bukti sebuah Handphone milik salah satu keluarga pondok pesantren setempat dapat diselesaikan dengan jalan kekeluargaan tanpa harus berlanjut di proses persidangan.

“Atas petunjuk pimpinan serta kemauan kedua belah pihak yang ingin menyelesaikan permasalahan mereka dengan musyawarah serta perdamaian, kita pihak Polsek hanya memfasilitasi.

Ada pertimbangan yang memungkinkan restorative justice kita lakukan dalam perkara ini.

Diantaranya mereka adalah tetangga dekat,kondisi kesehatan dan ekonomi terduga pelaku,serta terpenting korban sudah memaafkan pelaku dan pelaku sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” terang Kapolsek Tegalsari AKP. Pudji Wahyono,SH..,Senin (28/02) kepada Media Putra Bhayangkara di ruangannya.

Sementara itu pelaku mengatakan kalau dirinya menyesal atas perbuatannya yang telah merugikan orang lain.Ghofur juga meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya.

“Saya menyesal karena telah menjual barang yang bukan milik saya dan tadi saya sudah minta maaf kepada korban dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,”sesal Ghofur.(Dhofir).