DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BUTON UTARA,
Menimbang | : | bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;bahwa untuk mengantisipasi perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah menetapkan strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani dengan memperhatikan asas dan tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; |
Mengingat | : | Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); |
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA dan BUPATI BUTON UTARA MEMUTUSKAN: | ||
Menetapkan | : | PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Buton Utara.
- Bupati adalah Bupati Buton Utara.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Dinas adalah Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara yang menangani urusan dibidang pertanian.
- Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu petani menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, ketersediaan lahan, kepastian usaha, resiko harga, kegagalan panen, praktek ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.
- Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
- Petani adalah warga masyarakat baik perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, holtikultura, peternakan dan perkebunan.
- Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura dan/atau perkebunan dalam suatu agroekosistem.
- Komoditas Pertanian adalah hasil dari usaha tani yang dapat diperdagangkan, disimpan dan/atau dipertukarkan.
- Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budidaya, penanganan pasca panen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
- Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di Kabupaten Buton Utara.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hokum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuh-kembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.
- Kelompok Tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
- Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
- Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari petani, kelompok tani, dan/atau gabungan kelompok tani untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
- Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan usaha tani.
- Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani.
Pasal 2
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani berasaskan pada:
- kedaulatan;
- kemandirian;
- kebermanfaatan;
- kebersamaan;
- keterpaduan;
- keterbukaan;
- efisiensi berkeadilan; dan
- keberlanjutan.
Pasal 3
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk:
- mewujudkan kemandirian dan kedaulatan Petani dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik;
- menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani;
- memberikan kepastian terselenggaranya usaha tani;
- melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi dan gagal panen;
- meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani; dan
- menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani.
- memberikan kepastian hokum bagi terselenggaranya usaha tani; dan
- memberikan perlindungan atas lahan pertanian bagi terselenggaranya kegiatan pertanian.
Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani meliputi:
- perencanaan;
- perlindungan petani;
- pemberdayaan petani;
- pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani;
- pengawasan;
- peran serta masyarakat; dan
- Pendanaan
BAB II
PERENCANAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
- Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
- Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan berdasarkan pada:
- daya dukung sumberdaya alam dan lingkungan;
- rencana tata ruang wilayah;
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- tingkat pertumbuhan ekonomi;
- jumlah Petani;
- kebutuhan prasarana dan sarana; dan
- kelayakan teknis dan ekonomis serta kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat.
- Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang integral dari:
- rencana pembangunan daerah;
- rencana pembangunan pertanian; dan
- rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memuat strategi dan kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pasal 6
- Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan pada kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani.
- Strategi Perlindungan petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian;
- kepastian usaha pertanian;
- harga komoditas pertanian;
- penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
- ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa;
- sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim;
- asuransi pertanian; dan
- komoditas unggulan.
- Strategi Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pendidikan dan pelatihan
- penyuluhan dan pendampingan;
- pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian;
- konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian;
- penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan;
- kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan
- penguatan kelembagaan Petani.
Pasal 7
- Kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas dan tujuan perlindungan dan pemberdayaan Petani.
- Dalam menetapkan kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan:
- keselarasan dengan program pemberdayaan masyarakat; dan
- peran serta masyarakat dan/atau pemangku kepentingan lainnya sebagai mitra Pemerintah Daerah.
Pasal 8
- Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disusun oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan kelembagaan Petani.
- Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ditetapkan oleh Pemerintah Daerah menjadi Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Daerah baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.
- Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
BAB III
PERLINDUNGAN PETANI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
- Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas Perlindungan petani.
- Perlindungan Petani dilakukan melalui strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
- Perlindungan Petani di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf g dan huruf h diberikan kepada:
- Petani yang lahannya berada dalam kawasan perlindunganlahan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah;
- Petani yang melakukan usaha tani komoditas unggulan;
- Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (hektar);
- Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 ha (hektar);
- Petani hortikultura dan pekebun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dan huruf f diberikan kepada Petani.
Bagian Kedua
Penyediaan Prasaranan dan Sarana Produksi Pertanian
Paragraf 1
Prasarana Pertanian
Pasal 10
- Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah, bertanggung jawab menyediakan dan/atau mengelola prasarana pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a.
- Prasarana pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
- jalan usaha tani, jalan produksi, dan jalan desa;
- bendungan, dam, jaringan irigasi, dan embung; dan
- jaringan listrik, pergudangan, dan pasar.
Pasal 11
Selain Pemerintah Daerah, pelaku usaha dapat menyediakan dan/atau mengelola prasarana pertanian yang dibutuhkan petani.
Pasal 12
Petani wajib memelihara Prasarana Pertanian yang telah dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain.
Paragraf 2
Sarana Produksi Pertanian
Pasal 13
- Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a secara tepat waktu, tepat mutu dan harga yang terjangkau bagi petani.
- Sarana produksi pertanian yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- benih, bibit, bakalan ternak, pupuk, pestisida, pakan, dan obat hewan sesuai dengan standard mutu; dan
- alat dan mesin pertanian sesuai standard mutu dan kondisi spesifik lokasi.
- Penyediaan sarana produksi pertanian disesuaikan dengan kebutuhan petani dengan mengutamakan hasil produksi daerah atau produksi dalam negeri.
- Pemerintah Daerah membina Petani, kelompok tani, dan gabungan kelompok tani untuk menghasilkan komoditas pertanian yang berkualitas.
Pasal 14
Selain Pemerintah Daerah, pelaku usaha dapat menyediakan sarana produksi pertanian yang dibutuhkan Petani.
Pasal 15
- Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan benih atau bibit tanaman, pupuk, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
- Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat kualitas, dan tepat jumlah.
Bagian Ketiga
Kepastian Usaha
Pasal 16
Untuk menjamin kepastian usaha Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pemerintah Daerah dapat:
- menetapkan kawasan Usaha Tani berdasarkan kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumber daya buatan di Daerah;
- memberikan jaminan pemasaran hasil Pertanian sebagai program Pemerintah Daerah; dan
- menyediakan fasilitas pendukung pasar.
Pasal 17
- Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, merupakan hak Petani untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan.
- Jaminan Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
- pembelian secara langsung oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan standar mutu, standar harga dasar yang ditetapkan dan kemampuan keuangan daerah;
- penampungan hasil Usaha Tani melalui mekanisme resigudang; dan/atau
- pemberian fasilitas akses pasar.
- Untuk melaksanakan pembelian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah yang mempunyai kegiatan usaha di bidang Pertanian.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian usaha Pertanian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Bagian Keempat
Harga Komoditas Pertanian
Pasal 18
Pemerintah Daerah berkewajiban menjaga stabilitas harga komoditas pertanian yang menguntungkan bagi Petani sesuai dengan kewenangan daerah.
Bagian Kelima
Penghapusan Praktik Ekonomi Biaya Tinggi
Pasal 19
Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, dilakukan dengan menghapuskan berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Ganti Rugi Gagal Panen Akibat Kejadian Luar Biasa
Pasal 20
- Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
- Untuk menghitung bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
- menentukan jenis tanaman dan menghitung luas tanaman yang rusak;
- menentukan jenis dan menghitung ternak yang mati; dan
- menetapkan besaran ganti rugi tanaman dan/atau ternak.
- Pelaksanaan perhitungan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan oleh Dinas bersama Tim Ahli yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Ketujuh
Sistem Peringatan Dini dan Dampak Perubahan Iklim
Pasal 21
- Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membangun sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f untuk mengantisipasi potensi terjadinya gagal panen.
- Upaya antisipasi terjadinya gagal panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- perkiraan potensi serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama dan/atau wabah penyakit hewan menular; dan
- upaya penanganan terhadap hasil prakiraan iklim dan peramalan serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama, dan/atau wabah penyakit hewan menular.
- Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi tentang:
- perubahan iklim dan cuaca;
- potensi bencana alam; dan
- jenis serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama, dan/atau wabah penyakit hewan menular.
- Sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Asuransi Pertanian
Pasal 22
- Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi perlindungan Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g dalam bentuk Asuransi Pertanian.
- Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen akibat:
- bencana alam;
- serangan organisme penggangu tumbuhan;
- dampak perubahan iklim; dan/atau
- jenis resiko lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian usaha Peternakan, akibat:
- bencana alam; dan
- kematian ternak karena wabah penyakit menular;
- Pemerintah Daerah dalam melaksanakan asuransi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 23
Bagian Kesembilan
Komoditas Unggulan
Pasal 24
BAB IV
PEMBERDAYAAN PETANI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 25
Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir dan pola kerja Petani, meningkatkan Usaha Tani, menumbuhkan dan menguatkan Kelembagaan Petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi.
Pasal 26
- Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemberdayaan petani.
- Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melaksanakan strategi pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Bagian Kedua
Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 27
Bagian Ketiga
Penyuluhan dan Pendampingan
Pasal 28
Bagian Keempat
Pengembangan Sistem dan Sarana Pemasaran Hasil Pertanian
Pasal 29
Pasal 30
Petani dapat melakukan kemitraan usaha dengan pelaku usaha dalam memasarkan hasil pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Setiap orang yang mengelola pasar modern di Daerah wajib mengutamakan penjualan produk komoditas pertanian dari Daerah.
Pasal 32
Pemerintah Daerah menyelenggarakan promosi dan sosialisasi pentingnya mengkonsumsi komoditas pertanian hasil produksi pertanian dari Daerah.
Bagian Kelima
Konsolidasi dan Jaminan Luasan Lahan Pertanian
Paragraf 1
Umum
Pasal 33
- Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya bertanggungjawab memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian.
- Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- konsolidasi lahan pertanian; dan
- jaminan luasan lahan pertanian.
Paragraf 2
Konsolidasi Lahan Pertanian
Pasal 34
- Konsolidasi lahan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, merupakan penataan kembali penggunaaan dan pemanfaatan lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah untuk kepentingan lahan pertanian.
- Konsolidasi lahan pertanian diutamakan untuk menjamin luasan lahan pertanian untuk petani agar mencapai tingkat kehidupan yang layak.
- Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
- pengendalian alih fungsi lahan pertanian; dan
- pemanfaatan lahan pertanian yang terlantar.
Pasal 35
- Selain konsolidasi lahan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pemerintah Daerah dapat melakukan perluasan lahan pertanian melalui penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai lahan pertanian.
- Perluasan lahan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Jaminan Luasan Lahan Pertanian
Pasal 36
- Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban memberikan jaminan luasan lahan pertanian bagi petani sesuai Rencara Tata Ruang Wilayah.
- Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan kemudahan untuk memperoleh tanah negara bebas yang diperuntukan atau ditetapkan sebagai Kawasan pertanian.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan kemudahan untuk memperoleh tanah negara bebas yang diperuntukan atau ditetapkan sebagai Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Bagian Keenam
Fasilitas Pembiayaan dan Permodalan
Pasal 37
- Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembiayaan dan permodalan Petani di Daerah.
- Fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- pemberian pinjaman modal untuk meningkatkan usaha tani atau memiliki lahan pertanian;
- pemberian bantuan penguatan modal bagi Petani;
- pemberian subsidi bunga kredit program; dan/ atau
- pemanfaatan dana tanggungjawab sosial perusahaan serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha.
Bagian Ketujuh
Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi
Pasal 38
- Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi untuk mencapai standar mutu komoditas pertanian.
- Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kerjasama alih teknologi; dan
- penyediaan fasilitas bagi petani untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.
Pasal 39
- Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c, paling kurang memuat:
- sarana produksi pertanian;
- harga komoditas pertanian dan komoditas unggulan;
- peluang dan tantangan pasar;
- prakiraan iklim, dan ledakan organisme pengganggu tumbuhan dan/atau wabah penyakit hewan menular;
- pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
- pemberian subsidi dan bantuan modal; dan
- ketersediaan lahan pertanian.
- Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus akurat, tepat waktu dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Petani, pelaku usaha, dan/atau masyarakat.
Bagian Kedelapan
Penguatan Kelembagaan Petani
Paragraf 1
Umum
Pasal 40
- Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Petani dan kelembagaan ekonomi Petani di Daerah.
- Pembentukan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal Petani.
Pasal 41
- Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) terdiri atas:
- Kelompok Tani;
- Gabungan Kelompok Tani; dan
- Asosiasi komoditas pertanian;
- Petani berkewajiban bergabung dan berperan aktif dalam kelembagaan Petani.
Paragraf 2
Kelembagaan Petani
Pasal 42
- Kelompok Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, dibentuk oleh, dari dan untuk Petani.
- Kelompok Tani dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan, lokasi, dan komoditas yang diusahakan, untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
- Pembentukan kelompok tani dengan memperhatikan lembaga petani yang sudah ada dan keterlibatan Petani perempuan.
- Kelompok Tani dapat berstatus sebagai badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Gabungan kelompok tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b merupakan gabungan dari beberapa kelompok tani yang berkedudukan di Kelurahan atau beberapa Kelurahan dalam Kecamatan yang sama.
Pasal 44
- Kelompok tani dan gabungan kelompok tani berfungsi sebagai wadah pembelajaran, kerja sama, dan tukar menukar informasi untuk menyelesaikan masalah dalam melakukan usaha tani sesuai dengan kedudukannya.
- Dalam menyelenggarakan fungsinya, kelompok tani dan gabungan kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- meningkatkan kemampuan anggota atau kelompok dalam mengembangkan usaha tani yang berkelanjutan dan kelembagaan petani yang mandiri;
- memperjuangkan kepentingan anggota atau kelompok dalam mengembangkan kemitraan usaha;
- menampung dan menyalurkan aspirasi anggota atau kelompok; dan
- membantu menyelesaikan permasalahan anggota atau kelompok dalam melakukan usaha tani.
Pasal 45
- Asosiasi komoditas pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c, merupakan lembaga independen nirlaba yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani.
- Petani dalam mengembangkan asosiasinya dapat mengikutsertakan pelaku usaha, pakar, dan/atau tokoh masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan Petani.
- Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Daerah.
- Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- menampung dan menyalurkan aspirasi petani komoditas pertanian;
- mengadvokasi dan mengawasi pelaksanaan kemitraan Usaha Tani;
- memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan Petani;
- mempromosikan hasil usaha anggota di daerah dan nasional;
- mendorong persaingan usaha tani komoditas yang sehat;
- memfasilitasi anggota dalam mengakses sarana produksi dan teknologi; dan
- membantu menyelesaikan permasalahan dalam berusaha tani.
Paragraf 3
Kelembagaan Ekonomi Petani
Pasal 46
- Badan Usaha Milik Petani dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, kelompok tani dan/atau Gabungan Kelompok Tani.
- Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Badan usaha milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi, dan mengembangkan jiwa kewirausahaan.
- Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- menyusun kelayakan usaha;
- mengembangkan kemitraan usaha; dan
- meningkatkan nilai tambah.
BAB V
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 47
- Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dilakukan oleh Dinas Pertanian.
- Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 48
- Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui monitoring dan evaluasi.
- Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala dan berkoordinasi dengan instansi/lembaga yang terkait dengan pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 49
- Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah.
- Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
- perseorangan dan/atau kelompok;
- lembaga swadaya masyarakat; dan
- pelaku usaha.
- Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap:
- penyusunan perencanaan;
- penyediaan prasarana dan sarana produksi Pertanian;
- sistem peringatan dini;
- perlindungan komoditas unggulan;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
- pelaksanaan penyuluhan dan pendampingan; dan
- pelaksanaan penguatan kelembagaan organisasi Petani.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 50
Pendanaan pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara.
Ditetapkan di Buranga
pada tanggal 22-2-2022
BUPATI BUTON UTARA,
ttd
MUH. RIDWAN ZAKARIAH
Diundangkan di Buranga
pada tanggal 22-2-2022
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BUTON UTARA,
ttd
MUH. HARDHY MUSLIM
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2022 NOMOR 4
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI : (4/32/2022)
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Hukum,
LA ODE MARDAN MAHFUDZ
NIP 19800714 200903 1 007