Kriminal

Nekat Jadi Kurir Sabu, Pasangan Suami Istri Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi

8
×

Nekat Jadi Kurir Sabu, Pasangan Suami Istri Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu, pasangan suami istri di Sodoarjo, Jawa Timur. terpaksa harus mendekam dalam penjara setalah ditangkap polisi.

Example 300x600

Pasangan suami istri berinisial TE (33) th, dan NP (23) th, itu ditangkap oleh Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya didalam kamar kostnya di Waru Sidoarjo, pada Rabu 09 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan penangkapan keduanya itu berawal dari informasi yang diterima anggota. Bahwa di sebuah kos Waru Sidoarjo kerap kali dijadikan ajang pesta sabu.

“Mendidik lanjuti informasi serta dilakukan penyelidikan oleh petugas ditempat tersebut, ternyata benar. Bahwa didalam kamar kos itu diketahui ada sepasang suami istri sedang asik ngisap sabu.” Terang Daniel Marunduri, Kamis (17/03/2022).

Setalah ditangkap, Lebih Lanjut Daniel, dari tersangka ditemukan barang bukti 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 27,8 gram, pipet kaca dengan sabu berat 1,62, 5 bungkus plastik klip, timbangan elektrik, buku catatan, ATM, dan kotak hitam.

“Barang bukti yang disita petugas itu. Oleh tersangka diakui adalah miliknya dan sabu tersebut didapat dari seorang bandar berinisial SH yang kini masih diburu serta ditetapkan sebagai DPO.” Ungkapnya.

Masih kata Daniel, dalam mendapatkan barang haram jenis sabu. TE ditelfon oleh SH untuk memgambil orderan Narkotika jenis sabu seberat 30 gram,

“Lalu tersangka TE dan Istrinya PN pergi mengambil barang yang sebelumnya sudah disediakan oleh SH di pintu keluar Pom Bensin Jalan Arjuno Surabaya.” Imbuhnya.

Akibat nekat menjadi kurir serta menggunakan barang haram jenis sabu sabu, pasangan siri ini terpaksa harus diproses secara hukum di Polrestabes Surabaya.

“Keduanya juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.

Reporter: Pan