Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja

×

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.IDSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil gagalkan penanaman bibit dan peredaran daun Ganja kering di wilayah kota Surabaya. Pada hari Senin 14 Maret 2022.

Example 300x600

Terungkapnya peredaran Narkotika jenis daun ganja di Kota Surabaya itu berdasarkan informasi masi dari masyarakat bahwa di wilayah Karang Rejo ada penanaman pohon ganja.

Menindak lanjuti info tersebut. Ternya benar bahwa di salah satu rumah warga berinisial MF (26) Th, telah digunakan untuk menyimpan dan menanam bibit pohon ganja.

“Dua batang pohon ganja berikut tersangkanya, MF. akhirnya ditangkap dan diamankan kepolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut .” Kata AKBP Anton Elfrino Trisanto kapolres Tanjung Perak Surabaya. Selasa (22/03/2022).

Lebih lanjut Kapolres Perak, penangkapan itu tak berhenti disitu saja. Petugas terus mengembakan kasus tersebut hingga berhasil menangkap pelaku lainya yaitu. LK (27) th dirumahnya Didaerah Rungkut Surabaya. Pada hari rabu 16 Maret 2022.

“Dari tersangka LK. Kami amanankan barang bukti daun ganja kering seberat 244 gram, yang diakui adalah miliknya.” Ungkapnya.

Masih kata Anton. Ia menjelaskan bahwa barang haram jenis daun ganja itu keduanya mendapatkan titipan dari seorang pria berisial PT (DPO) sebanyak 700 ranting pada bulan lalu.

Kemudian meraka bawa pulang kerumahnha dan mengeringkan daun tersebut. Setelah kering, tersangka ini lalu menjualnya kepada pemesanya dengan cara diranjau.

“Keduanya menjaual ganja atas perintah PT dan selain mejual meraka juga menggunakan ganja itu untuk menambah stamina dan mengurangi rasa capek.” Imbuhnya.

Tersamgka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya yang melawan hukum.

“Keduanya juga kami jerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 111 ayat (2 dan 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.