Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebagai upaya pencegahan beredarnya benda-benda terlarang dalam sel tahanan, Minggu (10/04/2022) malam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menggelar razia besar-besaran di seluruh kamar warga binaan.
Kepala Rutan kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengatakan, razia yang dilaksanakan oleh Tim Satgas Kamtib Rutan Kelas I Surabaya, rutin dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah beredarnya benda-benda terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban didalam Rutan
Razia kamar warga binaan tersebut dilakukan secara teliti dan cermat. Baik kamar maupun anggota badan warga binaan tidak luput dari sasaran pemeriksaan para petugas Rutan,” kata Hendrajati. Senin (11/04/2022).
Dalam kegiatan ini. Lebih lanjut Hendrajati, Razia Penggeledahan Rutin dilaksanakan dalam rangka mencegah/meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan seperti Handphone, Narkoba dan Senjata tajam maupun penggunaan aliran listrik yang bukan peruntukannya yang bisa menimbulkan bahaya konsleting listrik dan ancaman bahaya kebakaran.
“Razia Penggeledahan Rutin tersebut tidak ditemukan adanya pemberian fasilitas khusus dan berlebihan disemua kamar blok hunian. Pelaksanaan operasi Penggeledahan berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.” Ungkapnya.
Masih kata Hendrajati, Setelah diadakan penggeledahan selama kurang lebih 60 (enam puluh) menit di seluruh kamar warga binaan Rutan Kelas I Surabaya tidak ditemukan barang yang mencurigakan.
“Semua Warga Binaan Pemasyarakatan, mendukung dan mampu bekerjasama dengan baik untuk memperlancar proses penggeledahan tersebut. Selama pelaksanaan kegiatan penggeledahan dilakukan dokumentasi sebagai data dukung laporan.” Ujarnya.
Hendrajati menambahkan, ia mengimbau kepada seluruh anggotanya agar bertindak tegas kepada warga binaan yang melakukan pelanggaran atau kesalahan selama berada didalam Rutan. Seperti membawa ponsel, narkoba, serta barang-barang lainnya.
“Pastikan Lapas dan Rutan dalam keadaan steril dari benda-benda terlarang. Tindak tegas jika kedapatan warga binaan ataupun petugas melanggar aturan,” pungkasnya.
Reporter: Pan