Polri

Kemarahan Cemburu Akhiri Hidup Korban, Polres Jombang Amankan Tersangka Pembunuhan

0
×

Kemarahan Cemburu Akhiri Hidup Korban, Polres Jombang Amankan Tersangka Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Polres Jombang Mengamankan Barang Bukti Berupa 2 Ponsel dan 2 Sepeda Motor

Jombang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Jombang menggelar konferensi pers pada 21 April 2026, mengungkapkan kasus pembunuhan yang menghebohkan di Dusun Paras, Desa Turi Pinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Korban, AS (33), warga Kecamatan Gurah, Kediri, ditemukan tewas dengan luka-luka di aliran sungai.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa motif pembunuhan adalah kecemburuan. Tersangka utama, SM (43), warga satu desa dengan korban, diduga sakit hati karena korban mendekati pacarnya.

Example 300x600

“Peristiwa bermula saat korban dan tersangka pergi bersama untuk mengonsumsi minuman keras di wilayah Bangi, Purwoasri, Kediri. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, keduanya terlibat cekcok yang berujung perkelahian,” jelas AKP Dimas.

BACA JUGA :
Kapolres Jombang Apresiasi Personel Gabungan, Pengamanan Kunjungan Habib Umar bin Hafids ke Ponpes Tebuireng Berjalan Kondusif

Dalam situasi tersebut, tersangka SM melakukan pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis golok. Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami sejumlah luka terbuka akibat benda tajam, di antaranya dua luka pada wajah sebelah kiri serta luka terbuka di leher kanan.

BACA JUGA :
Satreskrim Polres Jombang Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Tiri, Terjadi Berulang Sejak 2020

“Luka pada leher yang memutus pembuluh darah menjadi penyebab utama kematian,” ungkap AKP Dimas.

Polisi telah mengamankan tersangka utama dan barang bukti berupa dua ponsel milik tersangka dan dua unit sepeda motor. Sementara itu, barang bukti lain seperti golok, ponsel korban, serta sepeda motor milik korban masih dalam pencarian.

BACA JUGA :
Polres Jombang Tanamkan Jati Diri Bangsa di Situs Ndalem Pojok Soekarno: Kapolres Ajak Pelajar Jadi Generasi Penerus yang Berintegritas

“Tersangka SM dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” tambah AKP Dimas.

Polres Jombang masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap barang bukti yang masih hilang.
(Ernita)

Tag:
Penulis: ErnitaEditor: Redaksi