Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya tangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa barang haram jenis sabu di depan kantor ekspedisi Jalan Kyai Abdul Karim, Kamis (14/04/2022) dini hari.
Pria yang ditangkap saat di pinggir jalan itu diketahui bernama Nirta Wahyudi 32 tahun warga Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan. Sidoarjo,
“Tersangka ditangkap atas informasinya dari masyarakat dengan adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu yang selama ini sudah menjadi target kami.” kata Iptu Djoko Seosanto Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Selasa (19/04/2022).
Begitu mendapatkan informasi dan ciri-ciri pelaku. Akhirnya petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkapnya di kawasan Jalan Kyai Abdul Karim Surabaya.
Lebih lanjut Djoko. Dari penggeledahan tersangka, petugas temukan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,33 gram.” Ungkapnya.
Masih kata Djoko, tersangka sempat mengelak jika barang bukti sabu yang ditemukan bukan miliknya dan dia hanya disuruh oleh RN (DPO) untuk memindah sabu itu ke lokasi lain,
“Atas kasus ini kami masih melakukan perkembangan untuk memburu pelaku RN yang diguga sebagai pemasuk sabu ke tersangka Nirta.”tandasnya.
Djoko menambahkan. Kepada penyidikan tersangka terus mengaku, bahwa sabu itu adalah milik rekannya RN dan benar-benar hanya diminta untuk mengatarkan sabu ke tempat di sekitar lokasi penangkapan.
Tersangka berikut barang buktinya kini sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Rungkut Surabaya gunaan dilakukan penahanan dan menjebloskan kedalam penjara.
“Pemuda ini juga kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” Tutupnya.
Reporter; Pan