Berita

Komisi IV DPRD Bondowoso Akan Dalami Persoalan yang Menyeret SDN Dadapan 1

×

Komisi IV DPRD Bondowoso Akan Dalami Persoalan yang Menyeret SDN Dadapan 1

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Bondowoso
Sumber Foto: Instagram Kukuhrah

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.IDKomisi IV DPRD Bondowoso akan mendalami persoalan yang menyeret SDN Negeri 01 Dadapan, Grujugan, terkait dengan kabar iuran pengecatan ruang kelas.

Example 300x600

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso, Kukuh Rahardjo, saat dimintai tanggapannya terkait iuran wali murid untuk pengecatan ruang kelas SDN Dadapan 1.

“Pertama, saya belum telusuri kejadian di SD Dadapan. Segera saya dalami.” ujar Kukuh kepada wartawan Lensa Nusantara, Jumat (4/11/2022).

Menurut Kukuh, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memang sudah ada dan digunakan sesuai  peruntukannya. Selain itu sudah ada aturan yang mengikat.

“Besaran anggaran BOS juga terbatas”  ucapnya.

Bagaimana jika ada sekolah dasar  yang masih meminta iuran kepada anak didiknya?

Kukuh berpendapat, kalaupun ada iuran, kesepakatan untuk diadakan sumbangan, sifatnya tidak boleh memaksa.

“Inisiatif boleh dari mana saja, asal sudah dimusyawarahkan dan sifatnya tidak memaksa. Kalau memaksa, sudah salah”. tegasnya.

Kukuh juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan dan pihak Sekolah.

“Nanti kita akan panggil pihak Diknas dan juga sekolah. Jika benar terbukti bersalah, akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.” Tegas dia.

Tanggapan Kadisdiknas Bondowoso.

Terkait iuran sejumlah siswa SDN Dadapan 01 untuk melakukan pengecatan ruang kelas oleh pihak sekolah, Kadisdikbud (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kabupaten Bondowoso, Sugiono Eksantoso memberikan tanggapan.

Menurut Kadisdikbud, pengecatan ruang kelas masuk dalam perawatan sekolah, sehingga bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kalau perawatan boleh pakai dana BOS, Selama yang nentukan dan paguyuban setuju dak ada masalah.. tapi tetep yang dak mampu… miskin harus dibebaskan, Tapi harus masuk di RKAS, Boleh.. asal komite atau paguyuban sendiri yang minta… tapi anak miskin jangan dibebani dan sifatnya sukarela, Andai sudah membayar sebaiknya dikembalikan, Kalau sumbangan yang dilakukan tanpa ada musyawarah dari wali murid atau paguyuban sendiri…. maka itu salah.. dan boleh orang tua tidak harus mambayar”. ujar Sugiono dalam percakapannya kepada wartawan via pesan WhatsApp.

Disisi lain, tim investigasi mendapatkan pernyataan panitia penyelenggara Maulid Nabi SDN Dadapan 1 akrab dipanggil Nan mengatakan.

“Misalkan anaknya sampean disekolahkan jadi wajib berpartisipasi untuk sekolah kalau ada kegiatan, kalau pengecetan di tahun sebelumnya kan corona dek jadi tidak ada pengecetan.” cetusnya.(Fir/*)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.