Berita

Hari Antikorupsi Sedunia, FORMAT Meminta Tuntaskan Kasus Tindak Korupsi di Kejari Kabupaten Pasuruan

×

Hari Antikorupsi Sedunia, FORMAT Meminta Tuntaskan Kasus Tindak Korupsi di Kejari Kabupaten Pasuruan

Sebarkan artikel ini
Ketua FORMAT (Makky) duduk bersama Kasi Intel kejaksaan negeri kabupaten pasuruan. Hari ini, jum'at 09/12/2022. (Foto: Haris / LensaNusantara)

Pasuruan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia, Ketua FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) Ismail Makky, SE., MM. datang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan hari ini. Perihal permintaan penuntasan kasus-kasus tindak pidana Korupsi, jum’at (9/12/2022) jam 10.00 Wib Jl. Penumbuan, Raci, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan.

Makky minta. “Enam kasus ini untuk segera dituntaskan, kasus-kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.

Example 300x600

Kasus pertama adalah kasus dugaan permintaan uang ngopi senilai 1 milyar, dalam kasus pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementrian Agama Tahun 2021.

Kasus kedua, temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) senilai 32 milyar tentang sewa Plaza Bangil, dan berubahnya Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik.

Kasus ketiga penyimpangan bantuan dana bergulir senilai kurang lebih Rp. 50 milyar tahun 2020 yang diterima oleh koperasi Pasuruan yang bersumber dari lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

“Kasus keempat dugaan penyimpangan Dana Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung yang mendapatkan bantuan keuangan dari kementrian koperasi dan UMKM senilai Rp. 25 millyar tahun 2003-2004,” lanjut Makky.

Kasus kelima dugaan tindak pidana Korupsi pada bantuan keuangan pada pemerintah desa untuk biaya rehab kantor balai Desa/Dusun dan pengadaan tanah makam di kabupaten Pasuruan tahun Anggaran 2020-2021 sebesar kurang lebih Rp. 37,925 milyar.

“Dan kasus keenam, Dugaan mafia pupuk di wilayah kabupaten Pasuruan dengan Modus mengubah Merk pupuk bersubsidi menjadi pupuk Non subsidi,” pungkas Makky.

Dari klarifikasi Jemmy (Kasi Intel), untuk kasus pertama untuk permintaan uang kopi senilai Rp. 1 milyar itu tidak ada atau tidak pernah ada di kejaksaan.

“Kasus kedua ini masih menunggu dari pihak BPK, karena ada miss dari temuan BPK itu masih secara global. Jadi kita tentukan satu persatu karna tidak mungkin. Orang yang menggarap sekarang ini atau mengisi satu Ruko misalnya, itu belum tentu sepuluh tahun orang itu disitu (menempati ruko). Kasus ini masih proses dan akan di hitung ulang,” jelas Jemmy.

Kasus ketiga masih di lip tahap penyelidikan oleh bidang binsus.

Kasus keempat kemarin sudah inkrah semua dan sudah di tangani atau sudah clear.

“Kasus kelima sudah kita hentikan, karena tidak memenuhi atau melawan perbuatan hukum dalam pelaksanaan kegiatan itu. Karena yang dilaporkan waktu itu adalah masalah pokir. Karena pada tahun 2020 pokir itu tidak ada jadi itu murni usulan dari pemerintah semua,” jelasnya.

“Kasus keenam, dari dugaan kasus mafia pupuk ini masih lip cuma kita masih menunggu bagaimana dari teman-teman tim nanti, apakah nanti ada melawan hukum atau tidak,” papar Jemmy.

Makky menjelaskan lewat surat resminya yang di berikan pada awak media. “Masih ada surat tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Agung RI Jakarta,” tutupnya. (Haris)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.