Berita

Bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, Warga Katajek Jember Dapatkan Tanahnya

×

Bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, Warga Katajek Jember Dapatkan Tanahnya

Sebarkan artikel ini
Warga Ikuti verifikasi dan validasi tanah Ketajek Kantor Dinas PRKP dan Cipta Karya Jember, Rabu (14/12/2022). (Foto: Badri/ LensaNusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim gugus tugas reforma agraria Kabupaten Jember menyeleggarakan validasi dan verifikasi data ahli waris dan pengelola lahan tanah Ketajek eks HGU PDP yang ada di Kecamatan Panti bertempat di aula kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jember, Rabu (14/12/2022).

Yudha Prasetyo LSM Mp3 mengatakan bersyukur akhirnya ada tim yang melakukan validasi dan verifikasi data tanah Ketajek Panti.

Example 300x600

“Berharap tanah Ketajek segera memiliki hak atas tanah dan segera pemerintah distribusikan ke masyarakat yang layak memiliki,” kata Yudha saat di konfirmasi.

Menurut Jaenal, perwakilan dari kantor BPN Jember selaku tim penyelesaian tanah Ketajek mengatakan, bahwa kegiatan validasi dan verifikasi data tanah Ketajek bertujuan untuk menyelesaikan konflik.

“Selanjutnya kita mendorong menjadi obyek TORA, jika sudah clear and clean maka kita akan redistribusikan tanah tersebut dengan menerbitkan sertifikat,” ungkapnya.

Adapun luas tanah Ketajek eks HGU PDP sekitar 478 Hektar. Adapun petugas yang melakukan pendataan awal yakni Pokmas bentukan desa yang sudah terverifikasi Muspika di masing – masing desa.

Jaenal juga menambahkan. “Data tersebut di analisis dan kelompokkan apakah mereka menguasai lahan dan berkaitan dengan SK 64 atau SK 13,” jelas Jaenal.

Lebih lanjut, atau mereka menguasai lahan namun tidak ada kaitan dengan SK, atau namanya ada di SK tapi tidak menguasai lahan.

“Nanti tim gugus tugas akan menyampaikan hasil dari validasi data ini ke bupati, Jadi kami hanya menghimpun data,” imbuhnya.

Sementara itu Jaenal mengatakan, yuridis formil terkait lahan Ketajek eks HGU akan tim buat setelah semua data terkumpul, baik yang menguasai ber SK maupun menguasai tidak ber SK. kita masih terus mengumpulkan data terkait tanah Ketajek.

“Bagi pengelola lahan yang memenuhi syarat tim menetapkan sebagai hak milik agar SK tahun 64 dan 2013, merupakan referensi dan mereka yang akan kita prioritaskan, tetapi koridornya tetap yang memenuhi syarat,” tuturnya. (Dri)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.